Komisi IX DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Ditunda

17-03-2016 / KOMISI IX

Komisi IX DPR RI meminta penundaan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana tercantum dalam pasal 16F peraturan presiden nomor 19 tahun 2016.

 

Demikian menjadi satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan RI, Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan serta Staf Ahli Menteri Keuangan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

 

“Kami meminta dilakukan audit investigasi dulu terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015 ini,” tambah Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (F-PD), membacakan kesimpulan rapat.

 

Politisi asal dapil Jawa Barat itu berharap BPJS dan Kementerian Kesehatan memperbaiki fasilitas-fasilitas dan pelayanan kepada peserta terlebih dahulu.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja  merupakan sebuah kebijakan yang kontraproduktif. Ia menduga, alasan utama kenaikan iuran tersebut adalah masalah defisit tahun 2015 lalu yang mencapai Rp 5,85 triliun.

 

“Kenaikan iuran peserta belum  tentu berkolerasi positif pada mutu layanan yang akan diberikan, karena prinsip kenaikan iuran ini adalah asumsi untuk menutupi perkiraan defisit di tahun 2016, yang dibebankan kepada peserta,” ujar Amelia.

 

Apalagi, tambah politisi F-Nasdem itu, BPJS Kesehatan saat ini belum mempunyai standar pelayanan yang jelas, sehingga hampir semua jenis pelayanannya masih sangat mengecewakan.

 

“Seharusnya pemerintah memikirkan untuk kelangsungkan BPJS Kesehatan bukan terletak pada besar kecilnya iuran tetapi terletak pada perbaikan kesehatan rakyat secara keseluruhan,” tegas politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

 

Anggota Komisi IX DPR Ketut Sustiawan (F-PDI Perjuangan) menegaskan, sebelum BPJS dan Kemenkes memutuskan untuk menaikkan iuran, seharusnya ada audit terlebih dulu. “Kenaikan ini sangat mendadak dan tak ada komunikasi terlebih dulu dengan DPR,” kata politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Selama raker berlangsung, banyak Anggota Komisi IX DPR yang juga mengeluhkan, di dapil mereka masing-masing, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapat pelayanan kesehatan. Belum lagi, fasilitas kesehatan yang ada di daerah-daerah pun masih belum memadai. Sebagian besar Anggota Dewan menyatakan masih banyak kendala yang harus diatasi sebelum menaikkan iuran. (rnm,sf) foto: jay/hr.

BERITA TERKAIT
Rp71 Triliun untuk MBG Habis Sampai Juni 2025, Nurhadi: Perlu Dievaluasi Secara Reguler
19-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan pentingnya perhatian bersama antara Pemerintah dan DPR RI terkait anggaran...
Cegah Keracunan Berulang, Alifudin: Perkuat Pengawasan Kualitas Program MBG
18-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyoroti adanya kasus keracunan massal yang dialami 50 siswa-siswi di SD...
Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Netty Aher: Pastikan Kartu BPJS Aktif
18-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah yang menyediakan pemeriksaan kesehatan...
Irma Suryani Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Dapat Diambil dari Cukai Rokok
16-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, tidak sepakat dengan usulan penggunaan dana zakat untuk program makan...