DPR Desak Philipina Bebaskan WNI Dari Tahanan Abu Sayyaf

30-03-2016 / KOMISI I
Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Sidik menyarankan sebaiknya Pemerintah Indonesia jangan pernah melakukan negosiasi dengan kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Dia juga menganjurkan agar pemerintah tidak memenuhi permintaan tebusan dari kelompok yang membajak kedua kapal asal Indonesia. 
 
 
Mahfuz juga meminta agar Pemerintah Indonesia mendorong pihak keamanan Philipina untuk mengambil tindakan dalam membebasakan Warga Negara Indonesia yang ditawan oleh pembajak.
 
 
"Jadi menurut saya Indonesia tegas saja, jangan bernegosiasi, tidak perlu memenuhi permintaan tebusan. Tapi mendorong pihak keamanan dari Filipina untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka membebaskan WNI," usul Mahfudz, saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.
 
 
Ketua Komisi yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan ini menjelaskan, kelompok pembajak kapal yang ada di Filipina Selatan ini, sedang terdesak, dan juga sedang mengalami kekurangan anggaran, kekuarangan pendanaan akibat perang di Timur Tengah.  
 
 
"Dan ini cara-cara mereka untuk mulai mencari perhatian, dan juga untuk mendapatkan sumber pendanaan baru," jelas Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 
 
 
Dua kapal Indonesia, yakni kapal Tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, telah dibajak kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Kedua kapal itu membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
 
 
Sebagaimana diwartakan, soal kapan kapal itu dibajak, pemerintah mengaku tidak mengetahui persis. Yang jelas, kapal memulai pelayaran pada 15 Maret dan baru diketahui dibajak beberapa hari lalu.
 
 
Abu Sayyaf adalah kelompok separatis yang terdiri dari milisi Islam garis keras yang berbasis di sekitar kepulauan selatan Filipina, antara lain Jolo, Basilan dan Mindanao.
 
 
Kemenlu belum mau mengonfirmasi berapa jumlah uang tebusan yang diminta, tetapi berdasarkan laporan yang beredar, Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp14,2 miliar, dengan tenggat pada 31 Maret mendatang. (eko,mp), foto: andri/hr.
BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...