Komisi XI Akan Bahas Dua RUU
Komisi XI DPR RI berencana akan membahas dua rancangan undang-undang (RUU) pada masa persidang mendatang. Kedua RUU itu adalah RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Perbankan.
Setelah sukses merumuskan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) beberapa waktu lalu, Komisi XI kembali mengagendakan pembahasa dua RUU lagi. Dua RUU itu dipandang penting untuk mengatur sistem keuangan. Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno menyampaikan hal tersebut pada rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Senin (11/4).
“Keputusan rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan dalam masa sidang sekarang kita akan membahasa RUU PNBP dan RUU Perbankan. Kami mohon kesiapan Kementerian Keuangan untuk menyiapakan diri, karena RUU PNBP ini dari Kementerian Keuangan. Kami mohon disiapkan betul,” jelas Supriyatno saat membacakan surat-surat resmi dan penting yang masuk ke Komisi XI.
Pada bagian lain, Supriyatno juga membacakan surat keputusan hasil rapat internal Pimpinan DPR RI, 4 April 2016 lalu, soal BUMN yang menjadi mitra kerja Komisi XI. Dalam surat tersebut dijelaskan, Rapat Pimpinan DPR RI menyetujui soal penyertaan modal negara, privatisasi, dan kinerja keuangan BUMN menjadi sektor yang harus melibatkan Komisi XI dalam setiap pembahasannya.
Sebelumnya, semua pembahasan menyangkut BUMN menjadi otoritas Komisi VI DPR. Kini, seiring dengan keluarnya keputusan Pimpinan DPR tersebut, pembahasan menyangkut tiga sektor BUMN itu, akan selalu melibatkan dua komisi sekaligus, yaitu Komisi VI dan Komisi XI. (mh) foto: arief/hr.