Program PTKP Diapresiasi
Program Kementerian Keuangan yang akan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada keluarga pekerja, mendapat apresiasi. Ini akan membantu masyarakat untuk meningkatkan daya belinya.
Apresasi disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Senin (11/4), di DPR. “Soal PTKP ini, saya mengapresiasi pemerintah, bagaimana program ini membantu masyarakat kita untuk meningkatkan daya beli.”
Menurut Anggota F-PPP ini, di satu sisi PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain bisa menghilangkan sumber pendapatan negara dari pajak. Ada sekitar Rp18 triliun potensi kehilangan itu. Ini butuh perhatian pemerintah untuk lebih cermat menghitung PTKP. “Kita senang sebagai wakil rakyat dengan peningkatan PTKP itu. Tapi, kita juga harus melihat bahwa kita membutuhkan anggaran untuk bisa menutupi belanja negara,” ungkap Amir lagi.
Sebelumnya, di hadapan Komisi XI, Menkeu menyampaikan bahwa penetapan PTKP sangat terkait dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat ini, UMP tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp3.100.000. UMP terendah di NTT sebesar Rp1.425.000. Sementara itu untuk UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505 dan terendah di Kabupaten Banyumas dengan Rp1.235.700.
Kemenkeu sendiri telah menetapkan besaran PTKP berdasarkan besaran UMP tahun 2016. Mereka yang berpenghasilan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan masuk dalam kategori PTKP. Penyesuaian besarnya PTKP ini diusulkan mulai berlaku pada tahun pajak 2016. (mh) foto: arief/hr.