Revisi UU ITE Ditargetkan Selesai Juni
Komisi I DPR menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selesai pada Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin dalam Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR RI, Senayan, Jalarta Rabu, (13/04).
"Pada 30 Mei 2016 RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU lalu diserahkan pada pemerintah," ujar TB. Hasanudin.
Menurutnya, Raker dengan Kominfo dan Kemenkumham ini adalah rapat kedua dalam membahas revisi UU ITE, yang sebelumnya dilakukan pada 14 Maret lalu. "Pada Raker 14 Maret lalu diagendakan beberapa hal, penjelasan pemerintah, pandangan fraksi-fraksi dan semua sepakat Komisi I DPR dan pemerintah membentuk Panitia Kerja revisi UU ITE yang bertugas materi RUU yang ditugaskan Raker," jelasnya.
DPR memasuki reses pada 30 April 2016 sehingga akhir sidang adalah tanggal 29 April. Oleh karenanya masih ada satu kali Raker dalam pembahasan revisi UU ITE ini. Selain itu dalam pembahasan revisi UU ITE pada Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016 dilakukan pada 17 Mei 2016 dan 23 Mei dilakukan rapat Panja. "Lalu kalau sepakat maka diserahkan pada tim perumus maka rapat tim perumus dan sinkronisasi pada 24 Mei 2016 lalu siang dibawa ke Panja," sambungnya.
Satu pekan kemudian, kata TB Hasanudin, akan dilakukan Raker dengan pemerintah lalu laporan Panja serta pendapat akhir fraksi dan pendapat pemerintah yang diakhiri dengan pengambilan keputusan. Menurut dia, pada 30 Mei 2015, RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni 2016 dibawa ke Rapat Paripurna.
Saat ini dari 62 daftar inventarisasi masalah (DIM) di Revisi UU ITE, 12 sudah disepakati dan 50 sisanya akan terus didalami sebelum masa sidang DPR berakhir pada 30 April."Tanggal 20 April dibahas di panja, setelah reses ada pembahasan lagi dua kali, baru masuk tahap komisi, kemudian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terus ketok berupa draft, awal Juni molor-molornya pertengahan Juni, jadi akhir Juni diselesaikan," jelas TB Hasanudin.
Dari 50 DIM yang masih dalam pembahasan, salah satu fokus DPR dan Pemerintah yakni perubahan Pasal 27 ayat 3 UU ITE perihal penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal tersebut menjadi salah satu hal paling krusial dalam dunia cyber. "Yang soal pidana itu, masih tarik ulur, pidana 5 tahun apa dibawah 5 tahun, tangkap langsung atau bukti dulu," ujarnya.
Oleh karena itu, pembahasannya akan melibatkan para pakar di bidangnya masing-masing. "Maka nanti didiskusikan bareng seperti apa, juga pertimbangkan suara publik, dan melindungi HAM juga, kan emang penyalahgunaan ada konsekuensi, tapi kita juga lindungi kebebasan meski ada juga hak dilindungi," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan fokus yang dilakukan adalah mengubah pasal 27 ayat 3 guna mencegah adanya multitafsir dari ancaman pidana dari adanya pasal tersebut. "UU yang berlaku saat ini itu kan sudah 6 tahun, ketentuan pidana diatas lima tahun istilahnya kan ditahan lebih dulu baru dimintai keterangan, agar menghilangkan multi tafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima atau 4 tahun," ujar Rudiantara.
Sehingga jika ancaman pidana dari pasal tersebut diubah, setidaknya pihak yang terkait tidak ditahan dahulu baru kemudian diperiksa penegak hukum. Selain itu, dalam perubahan pasal juga delik yang dipakai adalah delik aduan. "Jadi tunggu jika ada yang merasa dirugikan, yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib atau berwenang, sebelumnya itu kan delik umum jadi tanpa yang ngadu pun bisa, intinya itu, makanya disesuaikan dgn KUHP," ujarnya. (hs) foto: kresno/hr.