DPR Kejar Pembahasan Revisi RUU Pilkada

15-04-2016 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (F-Golkar) menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan selesai di pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 pada 29 April.

 

Sehingga, bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Dirinya mengakui bahwa DPR memiliki semangat untuk segera menyelesaikan revisi ini. "Semangat DPR untuk menyelesaikan RUU Pilkada ini sudah oke," ujar Rambe. Hal itu disampaikan di sela-sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Komite I DPD RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat, (15/04). 

 

Dalam kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri akan memaparkan draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah untuk selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan mini sepuluh fraksi di DPR. "Kita ingin mendengar pemaparan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pembahasan tahap II ini. Memang soal RUU Pilkada ini perlu dilakukan kajian mendalam," ujarnya.

 

Hal ini menurut Rambe sebagai upaya Komisi II untuk menciptakan regulasi yang mendukung proses demokrasi yang baik. “Kita inginkan dengan hadirnya revisi UU Pilkada ini bisa menciptakan regulasi dan demokrasi yang baik di Indonesia," sambungnya.

 

Anggota DPR Fraksi Golkar itu menyakini bahwa revisi UU Pilkada ini dalam pembahasannya bisa selesai dengan lancar karena poin-poin yang krusial sudah dibicarakan bersama. Beberapa poin krusialnya adalah keinginan untuk menyeimbangkan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik.

 

Misalnya, dalam draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah tertuang bahwa syarat pengusungan calon perseorangan atau pun parpol tidak berubah dari sebelumnya. Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya. Sementara itu calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

 

Bagi Komisi II, hal itu sudah mengemuka rencana untuk menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol atau menaikkan syarat bagi calon perseorangan sehingga memenuhi azas keadilan. Terkait hal ini, Komisi II pun sudah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (14/04). "Kita konsultasi ke MK, karena itu sifatnya open legal policy diberikan ke pembuat UU. Termasuk besaran syarat dukungan," pungkas Rambe. 

 

Selain itu, terkait revisi UU Pilkada ini, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa masih banyak yang perlu diatur seperti maraknya politik uang, adanya kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka dan kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) serta adanya yang meninggal ketika mencalonkan diri. (hs,mp) Foto: Runi/od

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...