BPJS Diharapkan Jemput Bola ke RS Swasta

18-04-2016 / B.U.R.T.

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI, Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) Kesehatan harus jemput bola ke Rumah sakit-rumah sakit swasta lainnya. Ini untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit negeri. Hal tersebut diungkapkan Irma usai meninjau RS Sari Mulia, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/4).

 

“Tadi sempat diungkapkan oleh salah satu direksi RS Sari Mulia, bahwa Rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta pertama di Banjarmasin yang bekerjasama dengan BPJS. Banyak Rumah sakit swasta lainnya yang malah belum menjadi provider dari BPJS. Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin, namun di daerah-daerah lainnya. Saya sempat menggelar seminar BPJS, saat itu baru terungkap ternyata BPJS belum membuka kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit swasta. BPJS lebih banyak bekerjasama dengan rumah sakit negeri atau rumah sakit pemerintah,”ungkap Irma yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI ini.  

 

Akibatnya lanjut Irma, penumpukan pasien terjadi di rumah sakit-rumah sakit negeri. Sementara rumah sakit swasta yang belum diajak bekerjasama dengan BPJS terlihat sepi pasien. Irma mengakui tariff inasibijis untuk saat ini belum memungkinkan swasta bekerjasama dengan BPJS, namun sejatinya hal tersebut tidak terjadi dengan klinik atau rumah sakit swasta bertipe C dan D. Hal inilah yang menjadi pertanyaan Irma. Tariff Inasibijis merupakan tariff diagnose penyakit pasien menurut dokter. 

 

“Ada kekhawatiran tariff inasibijis tidak mencukupi rumah sakit dan klinik swasta, namun setelah beberapa klinik atau rumah sakit tipe C dan D bekerjasama dan menjadi provider BPJS, ternyata klinik dan rumah sakit tersebut tidak rugi. Walaupun keuntungannya juga tidak sebesar pasien non BPJS,”ujar Politisi dari Fraksi Partai Nasdem.

 

Oleh karena itu ke depan pihaknya akan segera membicarakan hal ini kepada pemerintah (Menkes-red) untuk meninjau kembali tariff BPJS terutama tariff inasibijis untuk rumah sakit dan klinik swasta. Karena sudah pasti operasional antara rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri berbeda. Hal ini untuk memudahkan BPJS dalam “menjemput bola”, sehingga penumpukan pasien tidak terjadi di rumah sakit-rumah sakit negeri atau milik pemerintah.

 

Meski demikian, menurut Irma diperlukan juga penanaman tanggung jawab sosial dari pemilik dan pengelola rumah sakit dan klinik swasta yang ada. Bahkan pihaknya berharap ada sanksi tegas dari pemerintah yang bisa dicantumkan dalam perpres (peraturan presiden) jika rumah sakit dan klinik swasta tidak ingin bekerjasama dengan BPJS. (Ayu), foto : ayu/hr.

BERITA TERKAIT
Kunjungan BURT ke DIY: Evaluasi Layanan Kesehatan Jamkestama
30-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan...
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...