KOMISI XI DPR SOROTI BAPPEPAM-LK DEPKEU ATAS RENCANA PENJUALAN SAHAM PT. MPP
Dibayang-bayangi kasus Chinkara Capital pada saat mereka mengakuisisi bank CIC, Danpac, dan Pikko tahun 2002 terulang kembali, Komisi XI DPR menyoroti dan meminta penjelasan Kepala Bappepam-LK Departemen Keuangan terkait dengan rencana akuisisi saham PT. Matahari Departemen Store Tbk (MDS) oleh PT. Matahari Putra Prima (MPP) kepada Meadow Asia Company Limited (MAC) senilai Rp7,164 triliun, yang menimbulkan pertanyaan investor dan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR dengan Kepala Bappepam-LK Departemen Keuangan Fuad Rahmany yang dipimpin Melchias Markus Mekeng (F-PG), di Gedung Nusantara I, Senin, (8/2).
Didampingi Emir Moeis (F-PDIP) dan Sohibul Imam (F-PKS), Ketua rapat Melchias Markus Mekeng (F-PG) menggaris bawahi salah satu tugas DPR yaitu fungsi pengawasan. Walaupun MPP ini merupakan perusahan public, pengawasan dalam hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan penjualan saham itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku, karena transaksi penjualan sahan MPP ini sangat terbuka terjadinya praktek-prakter insider trading.
Disamping itu, terang Mekeng, transaksi ini sangat berpengaruh terhadap pasar modal, dan kontritubsi pajak negara. Oleh karena itu, kami.sangat berkepentingan untuk mengetahui secara jelas bagaimana peran pengawasan yang dilakukan oleh BAPEPAM-LK.
“Hal ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada investor, kami juga berharap BAPEPAM-LK dapat memberikan penjelasan terkait dengan para Investor yang ingin masuk di MPP baik secara legal administrasi maupun secara finansial sebagai shareholder,”ujarnya.
Seperti telah dilansir luas oleh media massa beberapa waktu lalu bahwa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPP) selaku pemilik pengendali (90,76%) MDS telah menandatangani perjanjian jual-beli seluruh kepemilikan saham mereka di MDS kepada MAC sebanyak 90,76 persen saham atau 2,65 miliar saham seri C yang akan dilepas dengan harga Rp. 2.705,33 per lembarnya, atau nilai totalnya senilai Rp. 7,164 triliun.
MAC sendiri merupakan anak usaha patungan MPPA dengan CVC Capital Partners. Sebagian kalangan menilai bahwa transaksi akuisisi MDS oleh MAC tergolong transaksi terafiliasi atau transaksi internal antar pemegang saham.
“Jika ini benar terjadi yang pasti dirugikan adalah para investor minoritas karena berpotensi terjadinya transaksi semu, dan saham yang diperdagangkan menjadi tidak efisien karena harga sekuritasnya tidak mencerminkan nilai dari perusahaan secara akurat. Fakta ini mulai terlihat ketika harga saham MDS pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia tiba-tiba mengalami Peningkatan cukup signifikan, yang sempat menyentuh batas auto rejection sebesar 25 persen,”katanya. (ksu)