MASUKAN RUU BPJS - MEMBENTUK BADAN BARU BUKAN LANGKAH YANG BAIK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada dianggap belum optimal, namun keempat badan ini sudah memiliki infrastruktur yang tersebar di seluruh tanah air. Membentuk badan baru yang belum jelas kemampuan dan memerlukan biaya yang besar bukan merupakan jalan terbaik. Yang paling realistis adalah memperluas kepersertaan dan memperbaiki program yang ada.
Demikian Hasbullah Thabrany pakar Asuransi dari Universitas Indonesia dalam paparannya tentang masukan RUU BPJS saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Soemarjati Arjoso di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (10/2)
Thabrany juga menganggap keliru jika menyerakan pengelolaan jaminan sosial kepada badan yang berbentuk PT. “Pemerintah keliru menyerahkan pengelolaan jaminan sosial kepada PT Persero karena negara lain tidak melakukan hal seperti itu. Akibatnya adalah pengembangan jaminan sosial di Indonesia menjadi lambat dan tidak baik,” katanya.
“Jika SJSN tidak dilaksanakan segera, maka kita melanggar UUD 1945 yang kita sepakati sebagai sumber segala hukum Negara RI,” ujarnya.
Menurut Thabrany, program yang paling penting dari SJSN untuk menentramkan penduduk adalah jaminan kesehatan dan jaminan pensiun seumur hidup. Jika kedua jaminan tersebut tersedia bagi setiap orang, tidak akan terjadi korupsi di negara ini. Karena semua penduduk akan merasa tenteram serta lebih berkonsentrasi pada belajar dan bekerja dan dapat bersaing dengan bangsa lain.
Suatu negara yang kuat memiliki jaminan sosial yang kuat dan mencakup seluruh rakyat. Tidak ada negara maju atau kuat yang memulai system jaminan sosialnya setelah mereka kuat. Banyak negara yang memulai SJSN ketika keadaan ekonomi dan profil tenaga kerja yang jauh lebih jelek dari yang kita miliki sekarang. (sc)