RUU Pengampunan Pajak Momentum Revolusi Pajak
RUU Pengampunan Pajak yang kini sedang dibahas oleh Komisi XI DPR RI, harus menjadi momentum untuk merevolusi perpajakan di Indonesia. Dibutuhkan data akurat dan administrasi yang kuat dalam proses pengampunan.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan hal tersebut, Jumat (27/5) di DPR. "Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya," ucap Heri.
Selain itu, masalah krusial lainnya adalah tarif uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif, dan dasar pengenaan uang tebusan. Menurut Heri, tata cara pengampunan harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi, serta pembetulan dan keputusannya.
Keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak, kata Heri, juga harus terjaga, termasuk perlakuan harta yang direpatriasi, tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi, serta periodenya. "Wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan," papar Heri.
Ditambahkan Heri, peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat perlu dilakukan bagi para wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. "Pengampunan pajak harus diikuti penegakan hukum yang tegas."
Saat ini, ungkap Heri, RUU Pengampunan Pajak baru memasuki pembahasan awal di Panja Komisi XI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini, terdiri dari 14 bab, 27 pasal, dan 346 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari 346 DIM itu, ada 36 DIM tetap, 27 DIM berubah, dan 38 DIM baru dimasukkan. (mh)/foto:arief/iw.