LPP Harus Diperkuat dan Fleksibel

31-05-2016 / KOMISI I

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dihuni TVRI dan RRI harus diperkuat dan fleksibel keberadaannya di tengah gempuran siaran tv dan radio swasta. LPP diharapkan menjadi perekat dan penjaga kedaulatan budaya bangsa Indonesia. Fleksibelitas LPP juga diharapkan tidak terbentur oleh tradisi birokrasi seperti di lembaga negara lainnya.

 

Demikian diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) di Media Center DPR, Selasa (31/5). Banyak siaran dari TVRI dan RRI yang tak ter-cover oleh siaran swasta, terutama menyangkut program budaya. Siaran swasta justru memasukkan budaya asing ke ruang privat keluarga Indonesia. Hadir pula sebagai pembicara Kabul Budiono (RRI) dan Noerjaman (SCTV).

 

Disampaikan Arief, saat ini RUU RTRI masih pada tahap awal pembahasan yang isinya ingin memperkuat LPP agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Diupayakan RUU ini selesai sebelum masa keanggotaan dewan berakhir pada 2019. Dan RUU ini sebenarnya sudah pernah dibahas pada periode sebelumnya. Layanan LPP, lanjut politisi Hanura ini, tak boleh dihambat oleh sistem birokrasi. Karena ini adalah penyiaran publik, jadi harus fleksibel demi pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

 

Banyak pasal yang harus cermat dibahas dalam RUU ini karena menyangkut interaksi dengan masyarakat luas dari beragam etnik dan kultur. “Kelak, TVRI dan RRI bisa menjadi penyeimbang dari siaran swasta nasional,” ucap Arief.

 

Kabul Budiono mengusulkan agar TVRI dan RRI dimerjer menjadi satu lembaga dengan satu dewan pengawas. Namun, masih ada kendala psikologis menuju penyatuan TVRI dan RRI. Misalnya, soal aset dan kepegawaian yang belum selesai hingga kini. “Harus ada tenggat waktu peralihan menuju merjer,” katanya.

 

Kabul menyambut baik inisiasi DPR membahas RUU RTRI. RUU ini, lanjutnya, harus didukung UU lainnya agar tak terjadi benturan. Misalnya, masalah keuangan LPP masih terbentur dengan UU Keungan Negara. selama ini belum jelas betul apakah pemasukan yang diterima TVRI dan RRI masuk ke dalam PNBP atau tidak.

 

Sementara Noerjaman mengemukakan, TVRI dan RRI tak bisa menyaingi siaran swasta, karena belum mampu bertransformasi. Kehadairan UU RTRI kelak menjadi kebutuhan zaman bagi dua penyiaran pemerintah tersebut. TVRI sempat kehilangan kepercayaan publik, karena selalu menjadi corong pemerintah. Ketika kepercayaan menurun, masuklah siaran swasta yang mengalahkan siaran dari kedua penyiaran pemerintah tersebut. (mh)/foto:andri/iw.

 

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...