DPR bentuk Panja, benahi Rumdis Kemenhan-TNI
Komisi 1 DPR RI bentuk Panitia Kerja (Panja) aset tanah dan rumah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan / TNI guna cari solusi komprehensif terhadap penyelesaian rumah dinas dan aset tanah.
"Terdapat fakta tentang keimpangsiuran hak kepemilikan aset-aset TNI dan keruwetan asal usul riwayat penguasaan aset tanah oleh Kemenhan/TNI," ujar Ketua Pelaksana Harian Salim Mengga (F-PD) saat Konferensi Pers di ruang Komisi 1, Senin (15/2).
Dari 13.222 bidang lahan aset Kemenhan/TNI yang baru disertifikatkan baru 3.047 bidang atau 13.89%.
Panja menurut Salim akan bertugas membenahi, menginventarisasi dan mencari solusi menyeluruh terhadap aset-aset TNI.
"Panja akan dimulai pada Masa Persidangan II TS 2009-2010. Diupayakan selama dua kali masa sidang selesai," tandasnya.
Lebih lanjut, Salim menuturkan jika panja akan menindaklanjuti masalah sengketa ini dengan penuntasan program pensertifikasian seluruh aset tanah kemenhan/TNI dan menetapkan batas fisik penguasaan dari aset tanah melalui pengukuran ulang kerjasama sengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terkait aset tanah bermasalah yang tidak jelas kepastian hukumnya, Pihaknya akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Polri.
Sedangkan Enggartiasto Lukita (F-PG) berjanji jika pihaknya akan memenuhi dan mengadakan pembangunan rumah singgah bagi seluruh prajurit. Antara lain dengan pemanfaatan berbagai rusunawa yang telah dibangun tetapi tidak kunjung digunakan.
Pelaksanaan program ini tutur Enggar akan dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian PU, Cipta Karya, Menteri Perumahan Rakayat.
"Ada rusunawa senilai dua triliun rupiah yang belum dimanfaatkan," katanya.
Lebih dalam bahkan Panja Komisi 1 DPR membuat sebuah Moratorium, mendesak Kemenhan/TNI untuk menghentikan dulu upaya pengosongan dan penertiban paksa penggunaan rumah dinas Kemenhan/TNI dari penghunian oleh pihak yang tidak berhak. (da)