Setjen DPR Upayakan Honorarium ke 13 Bagi Tenaga Ahli
Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Achmad Djuned mengatakan Setjen DPR tengah mengupayakan pemberian Honorarium ke 13 bagi tenaga ahli yang bekerja di DPR. Hal itu disampaikan ketika melakukan pertemuan dengan perwakilan tenaga ahli dan staf administrasi Anggota DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Jumat, (10/06).
“Hal itu memang sudah dianggarkan di tahun 2015 melalui usulan anggaran belanja tahun 2014, namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dapat menerima honorarium ke 13 itu adalah PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan,” ujar Djuned.
Sebagaimana diketahui, status tenaga ahli di lingkungan Setjen DPR adalah sebagai Pegawai Pemerintah non-PNS, lanjut Djuned yang didampingi Deputi Persidangan Damayanti.
Meskipun begitu, pada tahun 2016 Setjen DPR sudah menganggarkan kembali honorarium ke 13 bagi tenaga ahli dengan dasar hukum Peraturan DPR RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI Pasal 42 point (1) huruf e.
Oleh karena itu, pada 2 Juni 2016, Setjen DPR mengirim surat dengan nomor SJ/09207/SETJEN-DPR-RI/PK.01/06/2016 perihal usulan honorarium ke 13 bagi tenaga ahli dan staf administrasi kepada Menteri Keuangan.
Namun, sampai saat ini Surat Setjen DPR tersebut belum mendapatkan balasan dari Menteri Keuangan. (hs), foto : azka/hr.