Pemotongan Anggaran Diharapkan Tak Ganggu Kinerja Kementerian
Anggota Komisi II DPR Hetifah menyampaikan keberatannya soal penghematan anggaran di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, jangan sampai penghematan tersebut justru membuat kerja Kemendagri mengalami kesulitan. Hal itu disampaiikan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Sektretariat Kabinet di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Rabu, (22/06).
"Jangan sampai penghematan anggaran di Kemendagri justru membuat kerja Kemendagri mengalami kesulitan," ujar Hetifah.
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Golkar itu juga menyampaikan minimnya serapan anggaran di daerah perbatasan. Menurut data yang ia peroleh, serapan anggaran hanya berkisar 15%. Ia pun mempertanyakan apakah ada yang salah dalam menyusun perencanaan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman itu memutuskan belum dapat menyetujui usulan pagu anggaran Kemendagri dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp 3.736.872.285.000,00 dan meminta agar jumlah anggaran yang dipotong sebesar Rp1.385.631.029.600,00 dapat dialokasikan kembali sebagian agar pencapaian target program Kemendagri 2016 dapat tercapai. “Terutama yang tercakup dalam Program Bina Pemerintahan Desa, program pembinaan politik dan penyelenggaran pemerintahan umum serta program kependudukan dan catatan sipil,” sambung Rambe.
Selain itu, Komisi II juga telah menyetujui usulan Setkab agar pemotongan anggaran terhadap Setkab sebesar Rp 30.961.668.500,00 menjadi sebesar Rp 13.374.271,00. “Dengan demikian Komisi II menyetujui usulan anggaran Setkab sebesar Rp 209.412.702.000.00 untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran Setkab pada APBN-P tahun 2016,” jelas Rambe.
Tak hanya itu, Komisi II juga telah menyetujui usulan pemotongan anggaran BNPP tahun 2016 sebesar Rp 20.847.354.300.00 serta menyetujui usulan anggaran BNPP sebesar Rp 179.752.174.700.00 untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran BNPP pada APBN-P 2016.
Rambe juga menjelaskan bahwa Komisi II meminta Kemendagri, Setkab, dan BNPP untuk segera menyerahkan rincian kegiatan dan anggaran tahun 2016 paling lambat satu bulan setelah APBN-P 2016 disahkan. (hs,mp), foto : runi/hr.