KOMISI VI DESAK BAPPEBTI PERCEPAT PELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG SISTEM RESI GUDANG
Komisi VI menilai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) belum optimal. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) didesak untuk mempercepat pelaksanakan SRG di Indonesia.
Rapat Dengar Pendapat dengan Bappebti, Komisi VI yang yang membidangi perdagangan dipimpin Nurdin Tampubolon menginginkan mengefektifkan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Rabu, (24/2), di gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua Aria Bima menginginkan peningkatan partisipasi masyarakat, “Kelompok petani dan UKM, dapat memanfaatkan pendanaan dengan agunan resi gudang melalui Bank atau Lembaga Keuangan non Bank,” tegasnya.
Menurut Aria Bima dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam mempercepat realisasi UU SRG perlu dorongan penguatan anggaran untuk melaksanakan program tersebut. Aria juga mengingatkan perlu adanya penertiban dan pengawasan perusahaan perdagangan berjangka.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI Atte Sugandi mengatakan perlunya pengembangan Pasar lelang, sehingga diharapkan Indonesia dapat menentukan harga komoditi yang diunggulkan. “Kita yang menentukan harga, jangan tergantung terus dari Pasar Noterdam,” kata Atte.
Selain itu, Atte mengharapkan untuk mempermudahkan dan alkurasi, perlu pengembangan sistem managemen resi gudang menggunakan sistem on line.
Sedangkan, untuk mengefektifkan sosialisasi UU SRG, Azam Azman Natawijaya menginginkan adanya pilot project sebagai contoh kepada kelompok tani dalam pemanfaatan komoditas prioritas.
Untuk pengoperasionalan gudang, Nurdin Tampubolon mengusulkan Bappebti dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Urusan Logistik. “Operasional gudang diserahkan Pemda atau Bulog,” kata Nurdin. (as) Foto:Iwan Armanias.