Komisi II Inginkan PKPU Selaras dengan UU
Anggota Komisi II DPR RI Sirmadji menginginkan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) selaras dan memiliki ruh yang sama dengan UU. Hal itu disampaikan disela-sela melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, (09/08/2016).
“Ya yang penting adalah bagaimana PKPU itu bener-bener sesuai dengan ruh dan isi dari UU. Jangan sampai ada yang melenceng sedikitpun,” ujarnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, dengan dilakukan RDP disaat reses ini Komisi II bisa mengoreksi PKPU yang telah diterbitkan KPU. Hal ini diperuntukan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
“Melalui konsultasi ini, saya harapkan bisa dikoreksi dan diproses. Misalnya saja soal kartu tanda penduduk, itu harus dieksplisitkan yakni e-KTP. Karena kita ingin kedepan itu proses pemilu itu berbasis pada e-KTP,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, KPU baru saja membuat aturan tanpa konsultasi dengan DPR. Padahal perintah UU No 10 tahun 2016 mengatakan bahwa PKPU dapat dibuat setelah KPU berkonsultasi dengan DPR.
Tiga PKPU yang merupakan turunan UU No 10 Tahun 2016 adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Sirmadji pun akan terus mengingatkan KPU agar dapat membuat aturan yang sesuai dengan UU. “Supaya PKPU bener-bener klop dengan ruh UU. Kita akan terus ingatkan mana yang kurang klop dan seterusnya,” pungkasnya. (hs)/foto:andri/iw.