PENGGUNAAN MICROPHONE PARIPURNA MAKSIMAL 5 UNIT
Microphone Delegate di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II yang terkadang tidak berfungsi seringkali mendapat protes Anggota Dewan. Kejadian terakhir terjadi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/3) lalu yang berakhir dengan ricuh. Akibat tidak berfungsinya microphone delegate membuat sejumlah Anggota DPR mendatangi meja pimpinan untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam penggunaannya, alat itu hanya mampu berfungsi normal sebanyak lima buah. Penggunaan microphone delegate hanya dapat digunakan secara berbarengan maksimal 5 (lima) unit. Dalam penggunaan lebih dari lima unit maka maka unit ke enam dan seterusnya tidak dapat digunakan tetapi dalam keadaan stand by.
Menurut penjelasan dari Bagian Instalasi Setjen DPR RI, pengguna microphone delegate harus terlebih dahulu menekan tombol bicara. Bila telah selesai berbicara, pengguna harus mematikan tombol agar tidak mengganggu pengguna lainnya.