Kemenkes Perlu Buat Regulasi Terkait Pengeloaan Limbah Rumah Sakit
Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini mengatakan Kementerian Kesehatan perlu membuat suatu regulasi terkait pengeloaan limbah rumah sakit agar tidak terjadi lagi masalah seperti vaksin palsu.
“Kami minta kepada Kemenkes dibuat suatu regulasi terhadap pengelolaan limbah yang berlaku bagi semua rumah sakit dan harus ada juga sanksi bagi rumah sakit yang tidak mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang benar,” kata Amelia kepada Parlementaria disela-sela Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/08/2016).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan Menkes terkait hasil penyelidikan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu, dari 14 rumah sakit yang terdekteksi menggunakan vaksin palsu hanya satu rumah sakit yang menggunakan prosedur penggunaan limbah yang benar.
“Ini penting, karena kalau hanya membuat peraturan saja tetapi tidak ada ketegasan masalah seperti vaksin palsu, serum palsu dan semacamnya akan terus terjadi. Kalau mau dituntaskan harus sampai dengan akarnya. Yang paling penting adalah regulasi kemudian kerangka, barulah konsitusi baik dengan UUD, Permen atau Perppu supaya ada ketentuan tetapnya mengenai pengelolaan limbah rumah sakit ini,”tegasnya.
Politisi Fraksi Nasdem ini juga meminta kepada Menkes agar Satgas tidak hanya bekerja di 9 provinsi yang terdeteksi vaksin palsu saja tetapi juga di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
“Kami minta Satgas menyelidiki tidak hanya di 9 provinsi tetapi diseluruh provinsi yang ada di Indonesia. Satgas harus betul-betul melakukan audit khusus di semua rumah sakit. Perlu juga dibuat batas waktu sehingga action plan dan goals nya jelas mau seperti apa. Supaya betul-betul penangannya komprehesif, dan kami minta dilakukan audit secara menyeluruh tidak hanya vaksin tetapi juga obat palsu agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,”harapnya.(rnm), foto :jayadi/hr.