TUJUH FRAKSI TOLAK RUU PERPU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuh fraksi menolak RUU Rancangan Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (UU). Hal tersebut mengemuka saat Paripurna DPR mengagendakan Pandangan Fraksi terhadap RUU tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Anis Matta, di Gedung Nusantara II, Kamis, (4/4).
Menurut Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman, ketujuh Fraksi tersebut antara lain Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.
“Fraksi PAN menolak tentang rancangan Undang-Undang yang menggantikan Perpu No. 4 tahun 2009, selain itu Fraksi PAN juga meminta untuk membuat Panitia seleksi guna memilih Pimpinan KPK, pengganti mantan Ketua KPK, Antasari Azhar,”paparnya.
Menurut Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra, Fraksinya tidak menyetujui adanya RUU tersebut karena untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan apabila kurang dari tiga orang. “Nyatanya pimpinan KPK tidaklah kosong masih ada dua orang yaitu M.Yasin dan Haryono dan masih bisa tetap bekerja secara kolegial. Apalagi sudah aktifnya Candra dan Bibit yang tentu saja melengkapi kekosongan yang ada dalam KPK. Untuk itu Presiden harus mencabut perpu No. 4 tahun 2009 sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3 UUD 1945,”paparnya.
Hal senada ungkapkan oleh Anggota Fraksi PDIP M. Nurdin menyatakan, UU no. 44 tahun 2009 telah memotong kewenangan Dewan dalam memilih dan melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK. Dengan demikian Fraksi PDIP menolak adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No. 4 tahun 2002.
Saat rapat sedang berlangsung, Ari Wicaksono dari Fraksi Demokrat melakukan interupsi, pada prinsipnya dia mengatakan apa yang disampaikan Partai Demokrat dalam komisi III merupakan penegasan terhadap pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Untuk itu, paparnya, Partai Demokrat tetap berkomitmen dalam penanggulangan korupsi dan apapun keputusan yang akan diambil pada hari ini. “Semoga hasil sidang yang menolak perpu tidak menjadi kelemahan dalam melakukan pemberantasan korupsi,”paparnya. (eni)Foto:Iwan Armanias.