BPOM Perlu Kerjasama dengan Kominfo Terkait Maraknya Makanan Kadaluarsa
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan terkait maraknya makanan kadaluarsa yang diperjualkan-belikan di media online (daring-red), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan informasi untuk menutup penjualan online yang tidak memiliki ijin edar.
“Kami sudah meminta Badan POM untuk bekerja sama dengan pihak Kominfo untuk melihat suatu makanan yang tidak memiliki ijin edar, ini memang membutuhkan orang dibidang IT untuk melakukan pemantauan karena apa yang beredar di dunia maya sangat signifikan dan hal ini butuh dukungan dari Kominfo,” ujar Dede di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (05/09/2016).
Terkait hal ini, menurut Dede, Komisi IX akan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memberikan kewenangan lebih kepada BPOM. Karena BPOM memiliki perangkat untuk penggalian data, informasi maupun secara kimiawi namun belum memiliki payung hukum untuk menelusuri suatu kasus secara mendalam.
“Tetapi untuk menunggu sampai dibuat UU saya rasa lama, mungkin Peraturan Presiden (Pepres) yang di sampaikan presiden bisa digunakan untuk memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menyelidiki secara meyeluruh, komprehesif dan melakukan penangkapan barang bukti,”tutur politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Diharapkan dengan adanya Pelpres tersebut, masalah terkait bahan yang tidak layak pakai atau kadaluarsa dapat diselesaikan oleh Badan POM. (rnm), foto : rizka/hr.