Komisi IX DPR Setuju Ratifikasi MLC untuk Lindungi Pelaut
Komisi IX DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham dan Menteri Perhubungan membahas ratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention (MLC) 2006). Karena tujuan ratifikasi untuk memberikan perlindungan kepada pelaut dan awak kapal.
Dalam acara ini, para anggota yang mewakili fraksi memberikan pandangan terkait MLC yang sudah berlaku di negara lain sejak tahun 2006. “Semua fraksi sudah memberikan padangannya, kelihatannya semuanya setuju. Karena RUU MLC akan memberikan perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya di luar negeri,”ujar Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (05/09/2016).
Hal senada disampaikan oleh anggota Komsi IX Irgan Chairul yang mengatakan setuju disahkannya MLC yang merupakan konvensi ketenagakerjaan maritim sebab jika diberlakukan akan memberikan perlindungan terhadap pelaut dan awak kapal untuk bekerja dengan nyaman.
Okky Asokawati juga berpendapat dengan adanya RUU MLC Indonesia berkewajiban untuk memberlakukan secara penuh ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam MLC 2006. Pelaksanaan serta penegakannya akan dipantau oleh IMO dan ILO.
“Belajar dari beberapa peristiwa yang pernah terjadi di negara maritim, jika Indonesia memiliki MLC maka praktek ketidakadilan, diskriminasi hak pengupahan dan hak-hak pekerja lainnya tidak terjadi lagi di atas perarian Indoneisa,”tutur politisi F-PPP.
Di tempat yang sama Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi internasional yang telah disepakati oleh 2 organisasi internasional yaitu organisasi internasional Maritim (IMO) dan ILO. Hal ini di buat untuk melindungi pelaut, pemilik kapal dan pemerintah (negara), sehingga memiliki kepastian hukum dalam aturannya dengan seimbang dan fleksible.
“MLC sangat dibutuhkan untuk diratifikasi karena untuk menunjang keberlangsungan pelaut-pelaut Indoneisa yang saat ini bekerja di atas kapal-kapaal asing dan kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar di luar negeri,”ujarnya.
Upaya pemerintah untuk meratifikasi Kovensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 merupakan tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang berprofesi sebagai tenaga kerja peluat, meningkatkan kemampuan industri perlayaran sehingga dapat bersiang di dunia internasional.
Tercatat total pelaut saat ini adalah 690.771 orang. Untuk Jabatan Perwira yang bekerja di atas kapal asing sebanyak 102.474 orang. Untuk jabatan rating yang bekerja di atas kapal asing sebanyak 184.930 orang. Total yang bekerja di atas kapal asing sebanyak 287.404 orang. (rnm,mp), foto ; rizka/hr.