Pemotongan Anggaran Diharapkan Tak Kurangi Tunjangan Profesi Guru

07-09-2016 / KOMISI XI

Publik sudah banyak mengetahui bahwa pemerintah melakukan pemotongan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada APBNP 2016 sebesar 23,4 T. Keputusan tersebut banyak menimbulkan pertanyaan di tingkat masyarakat.

 

Anggota Fraksi Partai Demokrat Evi Zainal Abidin, dalam raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, meminta penjelasan lebih terperinci terkait permasalahan TPG pada APBNP 2016 tersebut. Karena ia mendapati jumlah data guru tersertifikasi yang digunakan sebagai acuan data oleh kementerian keuangan untuk melakukan penghematan pada anggaran TPG tahun 2016 berbeda dengan data kemendikbud tentang jumlah guru tersertifikasi sampai dengan semester ganjil 2016/2017.

 

“Perlu penjelasan dari Pemerintah yang diharapkan dapat meluruskan beberapa spekulasi yang berkembang termasuk adanya dugaan data fiktif,” kata Anggota XI Evi Zainal Abidin, kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/9/2016).

 

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan pada Raker bersama Komisi XI DPRRI, diketahui bahwa pemotongan anggaran TPG tersebut didasarkan oleh 2 komponen. Yang pertama adalah adanya dana sisa anggaran TPG 2015 yang tidak terserap di kas daerah yang besarannya mencapai 19,6 T. Dan yang kedua adalah adanya kelebihan penganggaran (overbudgeting) dana TPG tahun 2016 sebesar 3,8 T.

 

Menteri Keuangan menjelaskan, kelebihan pengganggaran dana TPG tahun 2016 diantaranya disebabkan oleh adanya sejumlah guru yang memasuki masa pensiun. Kemudian juga disebabkan karena adanya selisih lebih hitung jumlah guru tersertifikasi karena gurunya belum ada atau tidak ada. Disinilah kemudian muncul beberapa penafsiran dan sampai dengan ada yang menduga bahwa selisih jumlah tersebut dikarenakan datanya fiktif.

 

Menurut Evi, sudah tidak asing lagi di Republik ini di setiap kementerian mempunyai besaran data yang berbeda terkait jenis data yang sama. Ambil contoh saja, jumlah penduduk miskin yang dimiliki Kemensos berbeda dengan jumlah penduduk miskin di BPS.

 

“Karena itu, sangatlah penting dan perlu untuk menyandingkan data kemenkeu dan kemdikbud tentang jumlah guru tersertifikasi pada kurun waktu yang sama,” katanya.

 

Di sisi lain, ada permasalahan yang mendasar yang terjadi pada pelaksanaan penyaluran dana TPG dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing individu guru. Yang pertama adalah keterlambatan penyaluran dana yang senantiasa dialami.  Ada indikasi dana tersebut 'parkir' di kas daerah.

 

Pola pengelolahan anggaran daerah yang kurang terencana dengan baik, membuat beberapa daerah meng-idle kan dananya dan meraup keuntungan dari bunga deposito perbankan dimana dana-dana itu disimpan.

 

“Kebijakan ini kerap kali merugikan masyarakat dikarenakan dana yang semestinya disalurkan namun tertunda atau ditangguhkan, dan atau diulur waktu pencairannya dengan alasan mekanisme dan lain sebagainya, tidak dapat diterimakan tepat waktu kepada yang berhak menerima. Dana TPG adalah yang seringkali mengalami keterlambatan. Disinilah kemudian keluhan-keluhan bermunculan,” ungkapnya.

 

Merujuk pada data diatas, ada 19,6 T sisa dana TPG ditahun 2015 yang tidak terserap dan tersimpan direkening kas daerah. Ini merupakan kejadian yang terjadi hampir disetiap tahunnya. Bahkan, mekanisme pengembalian dana TPG yang tidak terserap ke kas umum negara belum menunjukkan disiplin aturan akuntasi yang seharusnya. Evi merasa heran jika pencairan dana TPG sering mengalami keterlambatan disaat dana TPG yang tidak terserap terparkir di kas daerah dengan jumlah yang sangat besar.

 

Permasalahan kedua, diungkap Evi, di lapangan yang banyak terjadi diantaranya sejumlah guru dari bidang mata pelajaran tertentu yang mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi guru diantaranya adalah pemenuhan jam mengajar sebanyak 24 jam per minggu. Ambil contoh seorang guru agama di sebuah sekolah dasar.

 

Pada sebuah kunjungan reses ke salah satu sekolah dasar di kabupaten pasuruan, Evi mendengar keluh kesah seorang guru agama yang dana sertifikasinya tidak dibayarkan karena ibu guru tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah jam mengajar dalam seminggu.

 

"Saya ini guru agama bu, dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 total hanya ada 6 kelas yang saya ajar. Sedang setiap minggu di masing-masing kelas hanya mendapatkan 2 jam pelajaran agama. Saya sudah berusaha untuk dapat mengajar di sekolah dasar lainnya, tapi setiap guru agama dimasing-masing sekolah dasar menghadapi permasalahan yang sama. Sulit untuk kami memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu dikarenakan sifat mata pelajaran yang kami ajarkan,” begitu ratapan ibu guru kepada Evi saat itu.

 

Dari sini saja, tidak terserapnya anggaran dana TPG yang sudah dialokasikan bisa jadi dikarenakan faktor aturan tehnis yang tidak memungkinkan seorang guru dijenjang pendidikan tertentu dapat memenuhi persyaratan yang ada dan akhirnya gagal untuk berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

 

Karenanya, permasalahan overbudgeting atau kelebihan penganggaran dana TPG tidak dapat serta merta kita arahkan kepada dugaan adanya data sertifikasi fiktif. Namun lebih kepada permasalahan yang lebih rumit termasuk penerapan aturan-aturan tehnis dilapangan yang masih menjadi hambatan.

 

“Untuk itu saya menyambut keputusan Komisi XI DPRRI bersama Kemenkeu untuk melaksanakan rapat kerja bersama Kemendikbud guna membahas Tunjangan Profesi Guru. Semoga apa yang selama ini menjadi keluhan masyarakat khususnya para guru dapat segera mendapatkan jalan keluar yang baik,” tegas Evi, Politisi Dapil Jawa Timur II. (as), foto : arief/hr.

 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...