UU Ketenagakerjaan Maritim Diharapkan Penuhi Hak-hak Pelaut
08-09-2016 /
KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengharapkan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention, 2006) secara implementatif dapat memenuhi hak-hak tenaga kerja pelaut. Hal tersebut dia sampaikan saat berpidato di hadapan para Anggota DPR saat Rapat Paripurna DPR RI, ke-6 Kamis (8/9/2016).
"Dengan diratifiksinya Konvensi Pekerja Migran oleh Indonesia, diharap dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut yang sifatnya mobile sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia," papar Dede.
Dede menjabarkan pokok-pokok yang diatur dalam Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006, memuat lima pengaturan pokok. Pertama, pengaturan tentang persyaratan minimum ketenagakerjaan sebagai pelaut. Pengaturan ini memuat batasan umur, sertifikasi kesehatan, pelatihan dan kualifikasi, perekrutan, serta penempatan.
Kedua, kondisi hubungan kerja yang memuat tentang perjajian kerja, gaji, jam kerja dan jam istirahat, izin tidak bekerja dan repatriasi. Ketiga, akomodasi, fasilitas bersantai, makan dan catering yang memuat tentang kamar-kamar mes pelaut, fasilitas rekreasi, fasilitas sanitary, fasilitas laundry, klinik kesehatan, kantor, penyediaan makanan, air bersih, kebersihan, dan fasilitas lainnya.
Keempat, perlindungan dan pelayanan kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial yang memuat jaminan pemilikan kapal terhadap perlindungan kesehatan, kecelakaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan maritim.
"Kelima, mengatur tentang pengaduan dan tindakan penyelesaian permasalahannya," ungkap Dede dalam pidatonya.
Dia juga mengatakan, Indonesia sebagai negera poros maritim, dengan jumlah tenaga kerja pelaut terbesar kedua setelah Filipina (data ILO) jelas membutuhkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja pelaut.
"Dengan meratifikasi konvensi ini, maka pemerintah dapat menyempurnakan sistem perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja pelaut dan awak kapal, serta menunjukkan kehadiran bagi seluruh warga negara yang bekerja di sektor maritim," jelas Dede. (eko,mp) foto:Andri/mr.