Revisi Permenkes Kefarmasian untuk Perkuat BPOM
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang di konsutasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR terkait kefarmasian dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM.
Ada tiga Permenkes terkait kefarmasian yang dikonsultasikan ke DPR untuk disempurnakan. Ketiganya adalah Permenkes No. 30/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, Permenkes No. 35/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian palayanan kefarmasian di apotek dan Permenkes No. 58/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
“Dalam Permenkes itu, nantinya peran BPOM diperkuat. Pengadaan dan penyaluran obat nantinya atas pengawasan BPOM. Dengan itu, kemana obat itu masuk dan keluar bisa diawasi, sehingga bisa mencegah adanya obat-obat yang dipalsukan. Nantinya obat yang masuk dan keluar akan dicek BPOM, jika ditemukan ada obat dari sumber tidak resmi maka akan dilakukan pencegahan,” ujar Irma disela-sela rapat dengar pendapat dengan BPOM di Gedung Nusantara I, Senayan, DPR, Kamis (8/9/2016).
Lebih lanjut Politis F-Nasdem ini mengatakan pengawsan BPOM juga ditambah, tidak hanya ranah publik BPOM kini bisa mengawasai di ranah lebih dalam yaitu Rumah Sakit, Apotek dan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, dll-red). Wewenang ini di berikan kepada BPOM karena tidak adil kalau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membuat regulasi tapi dia juga yang melakukan operasional.
“Nah ngak fair dong masa dia mengawasi dirinya sendiri, hasilnya tidak akan maksimal. Maka kita di komisi IX sepakat, agar Permen ini di juga di atur siapa yang bertanggung jawab, siapa regulator dan operatornya, agar semuanya jelas, jadi kalau terjadi sesuatu kita bisa tunjuk hidung, karena ada dasar hukumnya,”tegas Irma.
Permen ini direvisi memang semata-mata untuk memperkuat BPOM. Harapannya semua permasalahan bisa terurai oleh Badan POM bisa bersama-sama dengan Bareskrim melakukan pengerebakkan, sidak, sita dan juga bisa mengawal kasus sampai ke pengadilan. “Ini yang komsi IX inginkan sehingga setiap kasus yang terjadi itu jelas efek jeranya bagi pelaku,”pungkasnya.(rnm) foto:riska/mr.