DPR Tegas Tidak Ampuni Politik Uang
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menegaskan DPR memberikan zero toleran terhadap tindakan poltik uang dalam Pilkada. Hal itu disampaikan saat RDP dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat, (16/9/2016).
Namun, Agung menjelaskan bahwa ada hal yang perlu dikaji lebih dalam soal peristilahan, yakni TSM. “Kita memberikan zero toleran terhadap politik uang. Tetapi ada satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Tentang peristilahan, apakah peristilahan TSM ini tepat dan baku?” tanya Agung.
Politisi Golkar ini menilai penggunaan istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif) ini agar Bawaslu mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pindana yang itu domain peradilan. Ia pun mengusulkan agar dicari istilah lain yang lebih bisa dipahami masyarakat.
“Dari sisi kami, kami melihat Bawaslu menggunaakan istilah TSM ini supaya mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pidana yang itu domain peradilan. Nah, kami ingin menyarankan kalau bisa dicari istilah lain yg lebih tepat dan efektif,” paparnya.
“Misalnya, kenapa tidak gunakan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran politik uang dalam proses pilkada, jangan pakai istilah TSM,” sambung Agung.
Agung juga mengatakan bahwa istilah TSM ini konotasinya selain menghindari wilayah pidana juga hanya diperlakukan politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. “Karana kalau pakai istilah TSM, konotasinya disamping menghindari wilayah pidana itu juga konotasinya hanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Agung.
Ia pun kembali menegaskan, walaupun begitu, DPR secara prinsip menolak segala apapun politik uang dalam Pilkada. Ia pun juga menginginkan agar peran Bawaslu lebih diperkuat. “Prinsipnya kita ingin aturan ini dibuat untuk memperkuat peran Bawaslu,” tutup Agung. (hs) foto: jayadi/mr.