Harus Ada Regulasi Pengaturan Jumlah Kendaraan Bermotor
Masalah transportasi nasional menjadi tanggungjawab pemerintah dalam menyelesaikannya. Jumlah kendaraan bermotor yang ada saat ini, hampir sama dengan jumlah penduduk. Hal itu pula yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya polusi udara.
Anggota Komisi V DPR Sungkono mengatakan harus ada regulasi yang mengatur pembatasan jumlah kendaraan yang sudah semakin membludak ini, termasuk mengenai kendaraan bermotor dengan usia yang sudah tidak layak, namun masih beroperasi dijalan.
“Harus ada regulasi yang mengatur pemangkasan jumlah kendaraan bermotor, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan protes di kalangan masyarakat. Selain itu dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat akibat adanya polusi udara, pemerintah mengeluarkan biaya kesehatan yang cukup besar, banyak orang sakit karena polusi,” ujar politisi dari F-PAN itu disela-sela RDP dengan pejabat eselon I Ditjen Perhubungan darat dan Perkereta-apian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
Menurutnya, kalau pemerintah mampu menyelesaikan persoalan transportasi nasional dan dapat menyediakan moda transportasi aman dan nyaman yang diminati rakyat, maka dapat menekan angka penggunaan kendaraan bermotor pada masyarakat saat melakukan aktifitas kesehariannya. Selain itu akan menciptakan anggapan dalam masyarakat bahwa dengan tidak membawa kendaraan sendiri berarti mengurangi resiko berkendara yang lebih tinggi.
Masalah uji kelayakan kendaraan bermotor terutama kendaraan umum juga harus diperhatikan, bukan hanya menjadi sekedar syarat saja. Sebab seringkali terlihat kendaraan umum yang sudah tidak layak untuk digunakan, namun masih beroperasi mengangkut penumpang.
“Kita harus malu, bila mobil sudah tidak layak tetapi masih dioperasikan di jalan. Itu artinya ada yang tidak beres dalam uji kendaraan itu. Saya juga berharap program-program yang mendukung kepentingan pengguna jalan, harus dijadikan skala prioritas,” tandasnya (dep,mp), foto : andri/hr.