Irtama DPR dan BPKP Sosialisasikan SPIP

11-10-2016 / INSPEKTORAT UTAMA

Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jendral DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada seluruh Kasubag dan Kabag Sekjen DPR. Sosialisasi ini merupakan implementasi dari PP No. 60 Tahun 2008.  

 

“Regulasi PP No. 60 Tahun 2008 mengharuskan masing-masing lembaga melaksanakan Sistem Pengendalian Intern. Makanya kami sosialisasikan kembali, karena ditargetkan pada tahun 2019 semuan penyelenggara kenegaraan harus berada pada level tiga,” ujar Kepala Irtama DPR Setyanta Nugraha di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

 

Setya menjelaskan, Sosialisasi SPIP ini perlu dilakukan karena berdasarkan survey yang dilakukan BPKP, sebagian besar kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah masih berada di level satu termasuk Setjen DPR.

 

“Ini langkah yang perlu di lakukan, karena ini merupakan domain dari manajemen untuk menerapkan SPIP dan ini meliputi beberapa  hal instrument yang harus dilakukan untuk mencapai level 3 di tahun 2019,  yaitu melalui penyususnan berbagai instrument, nanti bentuknya regulasi, pedoman atau SOP belum tahu, yang penting betul-betul dapat mengimplementasikan SPIP,”katanya.  

 

Dengan SPIP ini pula, nantinya semua bagian dalam melakukan kegiatan harus melakukan yang namanya manajeman resiko. “Setiap kegiatan itu harus dipetakan resiko yang akan terjadi, sehingga bisa dilakukan mitigasi terhadap kejadian tersebut agar kegiatan itu diharapkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.

 

Setyanta juga mengatakan selama ini pemahaman pengendalian yang diketahui unit yang ada di Setjen DPR seolah-olah pengawasan internnya hanya dilakukan Irtama, makanya SPIP  ini di sosialisasi lagi karen sistem pengawasan intern harus berawal dari masing-masing tatarannya bagian.

 

“Harus dilakukan oleh Kabag dulu kemudian Kabiro, Deputi sampai Sekjen dengan pertahan pertama dan kedua, kemudian ada pertahan ketiga, dan terakhir di inspektorat utama. Jadi semua masalah itu tidak bisa langsung diserahkan ke Irtama tetapi harus dikendalikan oleh masing-masing Kabag, Kasubg dan Kabiro dan Sekjen,”pungkas.(rnm)/foto:azka/iw.

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...