DPR Soroti Klaim Asuransi TKI Yang Belum Dibayar

12-10-2016 / KOMISI IX

Komisi IX DPR RI meminta penjelasan perusahaan asuransi yang menaungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Karena pihaknya mendapat laporan banyak TKI khususnya di Bin Laden yang di Putus Hubungan Kerja belum menerima haknya.

 

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan sulitnya asuransi yang menaungi TKI melakukan klaim dikarenakan beberapa faktor,  antara lain adalah pendataan yang kurang maksimal, tidak adanya perwakilan Indonesia di luar negeri sehingga klaimnya sulit di follow up.

 

 “Oleh karena itu kami berharap negara memiliki sebuah konsep untuk melindungi TKI dengan Jaminan Sosial Nasional. Misalnya bisa saja JSN bekerjasam dengan konsorsium, dimana konsorsium itu harus memiliki perwakilan di luar negeri. Tujuannya agar manfaat asuransi ini bisa di rasakan,”ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

 

Politisi Demokrat ini menjelaskan, pihaknya memperjuangkan asuransi ini karena tidak mau TKI hanya menjadi objek keuntungan pihak ketiga saja. Dia minta negara yang harus mengawal melalui badan yang dibentuk.

 

“Fokus menyelesai RUU PPLIN di dalamnya juga kita berbicara tentang asuransi. Apa yang harus dilakukan negara. Selain itu kita juga mendorong dengan membuat Panja BPJS ketenagakerjaan,”tuturnya.

 

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani yang mengatakan Komisi IX memanggil tiga konsosium karena banyaknya klaim asuransi yang tidak terselesaikan akibat prosedur klaim yang tidak memenuhi syarat. 

 

“Bagaimana mau memenuhi syarat, kalau TKI sendiri tidak tahu, tidak ada sosialisasinya dan  bagaimana kawan-kawan TKI mau mengajukan klaim dengan mudah dan asuransi ini bermanfaat baik untuk TKI kalau 3 asuransi yang menaungi ini tidak memiliki perwakilan di luar negeri,”katanya.

 

Politisi Fraksi Nasdem ini juga mempertanyakan manfaat dari uang Rp 400 ribu yang di bayarkan setiap TKI untuk asuransi, karena dirinya banyak mendapat laporan dari TKI yang belum mendapatkan manfaatnya.  Belum lagi tidak ter covernya asuransi Indonesia di luar negeri.

 

“Para TKI ini sudah di cover asuransi di negaranya bekerja, jadi kan ini double klaim. Menurut saya untuk apa ada klaim Indonesia kalau sulit dimanfaatkan oleh TKI kita. Hal-hal seperti inilah yang menurut saya, asuransi tenga kerja yang dikelola 3 konsorsium tidak bermanfaat. Tutup saja karena perlindungan tenaga kerja diluar negeri itu yang bisa melindungi hanya Kemenlu, kembalikan  ke Kemenlu biar dia yang handel dibawah pemerintah, sehingga kalau terjadi permasalahan kita bisa tunjuk hidung,”pungkasnya. (rnm) foto: rizka/mr.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...