Legislator Dorong Selesaikan Sengketa Tanah Manggala
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta agar kasus sengketa tanah dapat diselesaikan. Mengingat kini, banyak sekali kasus sengketa tanah yang belum diselesaikan, salah satunya sengketa tanah di kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam RDP yang dilakukan Komisi II dengan Kakamwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan pada Senin, (17/10/2016), Anggota Komisi II Yandri Susanto menyesal banyaknya sengketa tanah di daerah hingga sampai menjadi pembahasan di Komisi II.
"Kalau pemerintah berjalan baik, khususnya sektor pertanahan. Persoalan ini tidak seharusnya sampai Komisi II," tutur Yandri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi PAN ini menyoroti banyaknya mafia tanah yang terjadi dalam kasus sengketa tanah di berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan jika tidak ada mafia tanah, persoalan sengketa pertanahan tidak akan sebamyak ini. "Kalaupun tidak terlibat mafia tanah, sudah selesai ini persoalan. Hukum kita ini tupul keatas, tajam kebawah," tutur Yandri.
"Kalau BPN mau menata diri. Tak mungkin ada 4000 kasus tanah dan sebanyak 2000 belum selesai," sambungnya.
Yandri juga meminta kepada kepala BPN Suksel untuk mematuhi putusan pengadilan. Ia pun menduga banyak pihak yang bermain dalam kasus sengketa tanah di Manggala, Makassar.
"Kita perintah pada kepala BPN Sulsel untuk mematuhi putusan pengadilan. Ditenggarai ini banyak yang bermain," ujar Yandri. Ia pun menegaskan jika sengketa tanah di Manggala bisa selesai, maka ini juga akan mendorong kasus lain untuk dapat diselesaikan juga. "Menurut saya kalau bisa , kalau kita tegas maka akan berdampak positif pada kasus yang lain. Kalau kita selesaikan ini dengan rapi melalui putusan pengadilan yang incraht maka tak perlu rumit," pungkas Yandri.
Dalam kesempatan tersebut,Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan PTUN Ujung Pandang No 57/G/TUN.U.Pdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN No 58/Bdg TUN/1997/PT.TUN.U.Pdg jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no 173K/TUN/1998 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 66/PK/TUN/2000 pada tanggal 11 juni 2004, (hs,mp),foto : jayadi/hr.