Komisi VI Beri Dukungan Politik Terhadap PT SI
Komisi VI DPR memberikan dukungan politik terhadap Semen Indonesia, karena BUMN ini investasi sudah berjalan dengan jumlah sangat besar dan kepentingan investor tidak terganggu. Hal itu dikatakan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno ketika memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VI ke Tuban, Sabtu (26/11) lalu.
“Yang patut disyukuri bahwa keputusan MA tidak melarang Semen Indonesia di Rembang itu tetap berproduksi” lanjut Teguh. Kemudian dia mengatakan bahwa Komisi VI akan mendorong Semen Indonesia agar melakukan upaya hukum atau perlawanan hukum yang semaksimal mungkin agar bisa menang dimata MA, sehingga tidak ada lagi kelemahan dari Semen Indonesia di Rembang untuk beroperasi ke depannya.
“Kalau melihat hal ini secara objektif sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran apabila pabrik di Rembang bekerja kemudian nanti akan merusak lingkungan. Memang kemudian ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan, yaitu bagaimana pengalaman terbaik kondisi di sini (Tuban) dibawa kesana (Rembang), diadopsi kesana, ke masyarakat di sekitar, terutama LSM, NGO, maupun masyarakat sekitar yang mungkin masih melakukan penolakan agar melihat langsung kondisi di sini” ungkap Teguh kepada pers.
Poliitisi PAN Dapil Jateng ini berpendapat, pendekatan ke masyarakat itu sudah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh koorporasi, tapi yang harus di ingat, kekurangan dalam melakukan pendekatan ini masih bisa dilakukan perbaikan. Misalnya pendekatan secara khusus apakah melalui tokoh masyarakat, melalui kyai, ulama yang ada disitu, termasuk membawa masyarakat di situ untuk melihat contoh apa yang sudah dilakukan di Tuban.
“Ini hal lain yang perlu sekali dilakukan sehingga masyarakat di situ akan objektif melihat. Kita sendiri yang tadinya skeptis melihat yang namanya pabrik semen itu melakukan eksploitasi tanah ternyata selain memanfaatkan hasil tanahnya untuk semen, ternyata pasca eksploitasinya masih bisa juga dimanfaatkan” lanjutnya.
Ditambahkan Teguh, meskipun putusan MA adalah PK yang itu istilahnya adalah keputusan terakhir, namun dia mendorong agar Semen Indonesia tetap meminta perlindungan hukum kepada MA. MA itu adalah Lembaga Negara, Lembaga Yudikatif yang menegakkan supremasi hukum, yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang paripurna.
“Jadi ini tetap perlu dilakukan, Semen Indonesia harus tetap meminta perlindungan hukum misalkan dengan cara PK diatas PK. Kita sendiri tentu Komisi VI sebagai mitra dari BUMN, akan memberikan dukungan secara politis, terhadap perjuangan agar operasional pabrik Rembang ini tetap berjalan normal sesuai dengan perencanaan korporasi Semen Indonesia” ujar Taguh Juwarno menambahkan. (eno,mp) Foto: Kresno/od.