Setjen DPR Gelar Sosialisasi Pelaksanaan PP 53/2010
Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan sosialisasi mengenai tantangan-tantangan dalam pelaksanaan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan solusinya serta Pengenalan Aplikasi E-Disiplin dilingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.
“Sosialisasi ini diadakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 UU No. 43 Tahun 1969 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dari situ terbit PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 tenatng Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/12/2016).
Ia juga menyampaikan, Setjen DPR merasa perlu untuk melakukan sosialisasi kembali peraturaan PP 53 tentang Disiplin PNS dilingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Pada sosialisasi itu juga diperkenalkan mengenai aplikasi E-Disiplin yang bisa diakses oleh pegawai diportal DPR RI.
“Dalam portal tersebut sudah disediakan aplikasi E-Disiplin, kita berharap para pegawai dapat mengikutinya,” ucapnya.
Setyanta Nugraha menjelaskan, yang dimaksud dengan disiplin PNS menurut PP 53 adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Melihat semakin meningkatnya kesejahteraan di lingkungan Setjen DPR RI saat ini, maka harus diiringi pula dengan peningkatan displin dalam bekerja. Akan tetapi dengan adanya kenaikan tunjangan kerja itu, dalam kenyataannya masih tidak berbanding lurus dengan perbaikan disiplin dan kinerja pegawai. Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pegawai yang dikenakan hukuman disiplin,” tegasnya.
Berbagai upaya untuk menyikapinya telah dilakukan untuk meningkatkan integritas kinerja dan kedisiplinan PNS, namun terasa masih kurang dan perlu dilakukan sosialisasi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan memperoleh pemahaman yang sama bagi para atasan langsung, yakni pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut merupakan jawaban untuk menghilangkan citra negatif PNS yang dianggap malas dan tidak disiplin,” pungkasnya (dep,mp) Foto : Riska/od.