Hasil Pansel Komisioner KPU-Bawaslu Berpotensi Ditolak Komisi II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan hasil pansel anggota KPU dan Bawaslu berpotensi ditolak oleh Komisi II. Mengingat, dari hasil seleksi tahap II masih terdapat persoalan dari calon yang telah lulus seleksi. Hal itu diungkap dalam rilis yang diterima Parlementaria pada Selasa, (03/01/2017).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih adanya keanggotaan pansel yang bermasalah seperti merangkap sebagai komisaris BUMN, PNS dan sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat UU.
“Dari awal beberapa fraksi mengingatkan adanya persoalan hukum di keanggotaan pansel, yaitu beberapa anggota pansel dianggap bermasalah, yaitu ada yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu saat ini, kemudian ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada yang masih pejabat (PNS). Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan,” ujar Lukman.
Selain itu, Politisi PKB ini menyoroti adanya temuan komunikasi intensif antar anggota pansel dengan calon. Hal ini adalah melanggar etika sebagaimana yang terjadi saat rekruitmen anggota Ombudsman RI pada tahun 2016 yang mengakibatkan hasil pansel dikembalikan ke Setneg.
“Adanya temuan komunikasi intensif anggota pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh pansel untuk melakukan penilaian secara administratif ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan calon2. Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekruitmen ORI setahun yang lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan Komisi II ke Sekneg. Ini mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Lukman.
Selain itu, Lukman juga menyoroti adanya norma yang berbeda antara UU yang lama dengan RUU yang baru, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat2 yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU RI dan Bawaslu RI
“Adanya norma yang berbeda antara UU yang lama dengan RUU yang baru, terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat2 yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Ini akan menimbulkan persoalan di belakang. Kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemilu 2019,” jelasnya.
Terhadap persoalan ini, Lukman menjelaskan ada yang mengusulkan agar rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru agar semangatnya bisa sesuai. “Terhadap soal ini ada yang mengusulkan, sebaiknya rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru, sehingga bisa sesuai dengan semangatnya. Jika untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis jabatannya, sebenarnya bisa di perpanjang terlebih dahulu,” jelas Lukman.
Sebagaimana diketahui, hasil seleksi tahap II Pansel Pemerintah terhadap anggota KPU RI dan Bawaslu RI telah menghasilkan 36 calon KPU RI dan 22 calon Bawaslu RI. Lukman pun berharap seleksi tahap selanjutnya Pansel dapat mempertahankan objektifitasnya, sehingga komisioner yang terpilih bukan saja pendidikannya cukup tetapi juga punya kemampuan teknis dan manajerial yang kuat.
Satu catatan yang agak mengecewakan pada rekriutmen calon anggota KPU RI ini, lanjut Lukman adalah tidak ada yang berlatar belakang teknik informatika atau ahli di bidang IT. “Padahal kita sedang mendorong KPU ke depan kuat basis teknologinya, terutama untuk menyongsong pemilu berbasis elektronik, data base yang bisa dipertanggungjawabkan, serta sistem penghitungan yang juga berbasis elektronik. Mudah2an seleksi tahap berikutnya pansel tetap mempertahankan objektifitasnya,” pungkasnya. (hs,mp) foto : dok/mr.