Penyelamatan KM Zahro Tidak Maksimal

03-01-2017 / KOMISI VI

Menyusul inseden terbakarnya kapal motor (KM) Zahro Expres di perairan Muara Angke, penyelamatan atas kapal tersebut dinilai tidak maksimal. Ironis, kapal yang terbakar tidak jauh dari pelabuhan itu, justru diselamatkan para nelayan, bukan Bakamla, Basarnas, atau Polair.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (3/1), menyoroti insiden tersebut. Pertolongan internal dan eksternalnya tidak berjalan efektif. Padahal, jaraknya hanya 1,8 km dari pelabuhan.

 

“Kemarin dilakukan pertolongan 20 menit setelah kejadian. Yang melakukan pertolongan adalah nelayan. Padahal, kapal mengalami kecelakaan hanya 1, 8 kilometer atau 1 mil dari jarak pelabuhan yang sebenarnya sangat dekat,” kata Bambang yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

 

Bambang mencontohkan, di Filipina bila terjadi kecelakaan serupa, petugas sudah berada di lokasi kejadian lima menit setelah insiden. Basarnas, Bakamla, dan Polisi Perairan (Polair) dinilai lambat memberikan pertolongan hingga kapal ludes terbakar dan menelan banyak korban jiwa.

 

“Basarnas tidak bergerak waktu awal. Sampai 20 menit setelah kejadian, justru ada nelayan. Bakamla tidak bergerak. Bergeraknya lambat. Yang sedikit tanggap adalah Polair, tapi kurang cepat. Polair justru lebih ke arah mencari penyebab terbakarnya kapal. Ini tidak boleh dilakukan Polair, karena di Kemenhub ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

 

Seharusnya, lanjut Anggota F-Gerindra DPR ini, kru atau ABK kapal membimbing penumpang agar melakukan penyelamatan dengan memberi alat keselamatan. Harus ada pengarahan yang memadai kepada para penumpang dalam menghadapi situasi darurat tersebut.

 

“Harus ada pengarahan dari nahkoda dan kru untuk penumpang. Harus meninggalkan kapal, sambil diyakinkan agar menggunakan alat keselamatan. Di kapal harus ada life craft. Jadi, kalau di laut bisa mengembang seperti perahu karet,” tandasnya. (mh) foto: runi/mr.

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...