Antisipasi Kericuhan, KPU Diminta Tunda Pilkada Yang Bermasalah

17-01-2017 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR Libert Kristo Ibo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pilkada di beberapa tempat yang bermasalah di Papua karena berpotensi menimbulkan kericuhan seperti di Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai terutama sejak keluarnya keputusan KPU yang menggugurkan salah satu pasangan calon.

 

Menurut Ibo, pihaknya di Komisi II DPR menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya kekacauan dalam proses pelaksanaan Pilkada di sejumlah tempat, terutama di dua kabupaten/kota Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai.

 

"Kami menemukan misalnya di Kota Jayapura persoalan kesalahan administrasi proses pendaftaran calon dan penetapannya oleh KPU yang kemudian menimbulkan dampak hukum dan hari ini berujung dibatalkannya salah satu pasang calon dan situasi sosial politik di tengah masyarakat saat ini menjadi rawan," ujar legislator dapil Papua tersebut pada Selasa, (17/01/2017).

 

Hal sama terjadi di Kabupaten Dogiyai, salah satu pasangan calon harus gugur karena persoalannya terkait SK penetapan Partai PKPI yang memberikan dua dukungan berbeda kepada pasangan calon.

 

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, pembatalan calon oleh KPU terhadap pasangan calon di Kota Jayapura dan Dogiyai sarat muatan politis dan menabrak hukum serta berpotensi ricuh. Hal ini amat membahayakan stabilitas di Papua.

 

"Karena itu setelah kami pelajari kasus yang ada di Jayapura dan Dogiyai, KPUD dan KPU sangat tidak profesional. Kalau SK PKPI dipermasalahkan harusnya semua pasangan calon yang memakai SK yang sama di seluruh Indonesia harus batal. Kenapa lalu di beberapa kabupaten justru tetap sah? Ini ada apa?" tanya Ibo.

 

Karena itu, salah satu rekomendasi saat menggelar pertemuan dengan KPU dan DPR pada minggu lalu adalah mendesak agar KPU memeriksa kembali semua tahapan Pilkada di dua daerah tersebut.

 

Selain itu, untuk sementara waktu dalam rangka meredam situasi yang cenderung panas, terutama di Papua, pemerintah dalam hal Menteri Dalam Negeri dan KPU harus mengambil keputusan untuk menunda Pilkada sampai semua proses ini selesai.

 

Ia khawatir jika kondisi ini terus dilanjutkan, maka akan terjadi kericuhan yang menimbulkan pertumpahan darah di Papua. "Kalau tidak, saya takut akan terjadi pertumpahan darah, dan tanda-tanda seperti itu saat ini sudah ada," kata Ibo.

 

Ibo juga mendapatkan temuan yang sama sepeti di Kabupaten Buton, Bualemo, dan Pematangsiantar. Ia pun akan menjalankan fungsi pengawasan dalam proses pelaksanaan Pilkada ini. "Saat ini kami tengah menggunakan hak penyelidikan kami untuk melihat semua pengaduan masyarakat ini agar dibentuk Pansus Pilkada," pungkas Ibo. (hs), foto : jayadi/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...