Komisi XI Serahkan DIM RUU PNBP kepada Menkeu
18-01-2017 /
KOMISI XI
Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU No.20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akhirnya diserahkan Komisi XI kepada Kementerian Keuangan sebagai bahan rujukan pembahasan RUU PNBP bersama pemerintah. RUU ini sudah masuk Prolegnas prioritas 2016.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng yang memimpin rapat kerja, menyerahkan langsung secara simbolis DIM tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (18/1). Selanjutnya, jelas Mekeng, DIM akan dibahas oleh tim Panja PNBP yang diketuai Achmad Hafisz Tohir.
“RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2016. Dilanjutkan pembahasan di tingkat Panja. Komisi XI telah melakukan kompilasi DIM RUU PNBP berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi. Saat ini kita akan menyelesaikan DIM yang nanti akan menjadi acuan Panja,” ujar Mekeng saat memimpin rapat.
Diungkapkan Mekeng, DIM RUU ini berjumlah 664 yang terdiri dari 465 DIM tetap, 146 DIM perubahan, dan 35 DIM usulan baru. DIM tersebut langsung disahkan oleh Komisi XI sebagai bahan pembahasan Panja oleh Komisi XI dan Menkeu. UU PNBP, memang, sudah harus direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. (mh), foto : azka/hr.