Calon Komisioner OJK Harus Mampu Hadapi Guncangan Ekonomi
Masa kerja komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera berakhir pada 23 Juli 2017. Calon komisioner OJK yang baru dituntut mampu menghadapi situasi krisis perekonomian dan guncangan finansial yang mungkin terjadi. Dibutuhkan komisioner yang kredibel dan berintegritas dalam menghadapi tren perekonomian ke depan.
Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2017 lalu telah mengeluarkan Kepres No.5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022. Pansel harus bekerja transparan dan meminta masukan publik dalam proses seleksi calon komisioner OJK. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat ditemui di DPR, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
UU No.21/2011 tentang OJK telah menetapkan kriteria umum calon komisioner OJK. Dalam Pasal 15 disebutkan, selain punya pengalaman dan keahlian, sang calon juga harus memiliki moralitas dan integritas yang baik. Peran OJK sangat strategis. Ia berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan jasa keuangan. Menurut Heri, tantangan ke depan sangat rumit dan ini membutuhkan perhatian serius, agar ekonomi nasional tak mengalami guncangan.
“Situasi dan perlambatan ekonomi global belum stabil dan diperkirakan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Ketidakpastian itu semakin diperburuk dengan ekspektasi negatif kebijakan pemerintah baru AS yang memperketat kebijakan moneternya, dampak Brexit, dan pertumbuhan negara ekonomi terbesar dunia, seperti China, yang diperkirakan akan terus menurun pada tahun-tahun berikut,” tutur Anggota F-Gerindra itu.
Ditambahkan Heri, ancaman dan guncangan ekonomi juga datang dari Surat Utang Negara (SUN) yang terlalu gemuk. Ketergantungan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan instrumen utang lainnya juga begitu tinggi, mencapai 98 persen dari total pembiayaan defisit. “OJK ke depan harus memiliki kontrol yang cermat atas dampak pembengkakan SUN yang dominan dimiliki asing. Ini perlu dilakukan untuk mencegah pembalikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba, yang sudah pasti akan mengguncang keuangan nasional,” ungkap Heri.
Mantan Wakil Ketua Komisi VI ini, berharap, Pansel yang kini sedang bekerja harus merumuskan kriteria dan indikator khusus, lalu mengumumkannya. Calon harus punya track-record kecakapan bekerja dalam situasi tertentu. Tidak saja menguasai teori-teori, tapi juga kemampuan membaca tren sektor finansial yang terus berkembang.
“Tentunya kita semua berharap dapat memiliki komisioner OJK yang punya kemampuan dan pengalaman yang luas. OJK selaku regulator industri jasa keuangan dapat berperan penting dalam mengawal pertumbuhan ekonomi domestik dari berbagai gempuran ketidakpastian ekonomi global,” tutup Heri. (mh/nt), foto : azka/hr.