Eksistensi BPKN Dipertanyakan
Eksistensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dipertanyakan Komisi VI DPR RI. Peran dan kiprahnya nyaris tak terdengar. Ia kalah populer dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Perlu sosialisasi masif kepada masyarakat untuk memperkenalkan BPKN.
Demikian mengemuka dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (14/2/2017). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana itu, langsung menghujani Mendag dengan pertanyaan kritis seputar kiprah BPKN. Agenda rapat sendiri adalah penyampaian nama-nama calon anggota BPKN yang berjumlah 20 orang.
“Komisi VI DPR RI ingin menanyakan penjelasan dari Menteri Perdagangan mengenai calon anggota BPKN 2016-2019 yang diusulkan Menteri Perdagangan,” ujar Azam dalam rapat tersebut. Usai Mendag menyampaikan penjelasan nama-nama calon anggota BPKN, satu per satu pertanyaan kritis disampaikan di hadapan Mendag, Iskandar Syaichu (F-PPP), misalnya, menanyakan popularitas BPKN dibanding YLKI. Masyarakat belum mengenalnya dengan baik.
Kewenangan BPKN juga perlu ditambah, tidak sekadar memberi rekomendasi dan masukan kepada Mendag. Dengan begitu, diharapkan BPKN bisa proaktif terjun ke masyarakat konsumen untuk memberi perlindungan. Di sinilah pentingnya sosialisasi masif, kata Lili Asdjudiredja (F-PG). Kritik ini penting disampaikan saat Mendag sendiri sedang mengajuka 20 nama calon anggota BPKN.
Sementara Mendag sendiri menyampaikan, dari 35 calon yang mendaftar, akhirnya terpilih 20 nama untuk diajukan ke Komisi VI. Keanggotaan lama periode 2013-2016 sudah berakhir tugasnya. 20 nama itu terdiri dari unsur pemerintah 3 orang, unsur pelaku usaha 5 orang, unsur akademisi 4 orang, unsur tenaga ahli 5 orang, dan unsur LSM 3 orang. (mh)/foto:runi/iw.