KOMISI VIII DPR MINTA PERBAIKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Komisi VIII meminta pemerintah agar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1431 H/2010 M harus ada perubahan-perubahan kearah yang positif, aman dan nyaman bagi jemaah haji Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding yang didampingi tiga orang Wakil Ketua Komisi VIII, Gondo Radityo Gambiro/F-PD, Chairunnisa/F-PG dan Yoyoh Yusroh/F-PKS saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (27/4).
“Alhamdulillah, penyelenggaraan ibadah haji yang sudah berjalan dari tahun ke tahun memang sudah mengalami perubahan-perubahan kearah yang lebih baik,” ujarnya. Akan lebih baik lagi menurutnya jika jarak pondokan di Makkah dan di Madinah itu berubah dari jarak-jarak yang sebelumnya.“Kalau ini bisa kita capai tentu akan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Menyinggung masalah adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1431 H/2010 M sebesar USD 133, Kadir mengatakan, masalah ini nanti akan dibahas dalam Rapat Panja PBIH. “Apakah DPR sepakat dengan pemerintah, apakah pemerintah sepakat dengan pola DPR, atau mungkin ada jalan tengah, niat kita semua adalah ingin ada pelayanan yang lebih baik dan biaya terjangkau atau tidak terlalu mahal,” jelasnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR akan mendorong supaya ada penurunan-penurunan jika dimungkinkan. “Jika memungkinkan,” katanya. Kadir menambahkan, banyak juga masukan-masukan dari masyarakat bahwa pelaksanaan ibadah haji ini sudah mengalami perbaikan walaupun masih banyak hal-hal yang perlu kita cermati dan mendorong untuk melakukan efisiensi-efisiensi sehingga DPR sebagai wakil rakyat BPIH itu turun akan jauh lebih baik.
Bagaimana caranya, kata Kadir, tentu dengan asumsi-asumsi yang rasional baik itu asumsi dalam negeri, di Arab Saudi maupun asumsi inflasi, asumsi avtur dan lain-lain sebagainya. Menurutnya, komponen-komponen yang ada baik dari direct cost, indirect cost maupun dari APBN tentu juga harus kita formulakan lebih cerdas, lebih baik sehingga hasil output-nya terhadap biaya ini akan dapat diterima dari kita sebagai penyelenggara negara maupun juga dari kelompok-kelompok atau masyarakat dan calon-calon haji yang ada.
“Kalau kita mau baik dihadapan rakyat, BPIH itu harus turun, kalau bisa turun kenapa harus naik,” ujarnya. Tentu penurunan BPIH nanti akan dikalkulasi dengan asumsi dan acuan-acuan yang ada yang diajukan oleh Kementerian Agama.
Di era reformasi ini menurut Kadir, kita harus obyektif dan transparan dalam pembahasan Panja BPIH, sehingga semua orang akan tahu apa yang kita laksanakan dan apa yang kita bahas dan kita akan sampaikan hasilnya dengan cepat ke publik atau ke masyarakat.
Dikesempatan yang sama anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi dari Fraksi Partai Demokrat mengharapkan pemerintah untuk menurunkan biaya pelaksanaan ibadah haji atau ongkos haji pada musim haji mendatang. “Jika pemerintah tidak bisa menurunkan biaya pelaksanaan haji (BPIH) hingga mencapai angka rasional, hendaknya pejabat Kementerian Agama yang turun jabantannya,”t egas Baghowi.
Dirinya mengaku prihatin, karena BPIH di Indonesia tergolong yang termahal di dunia tapi fasilitas yang diperoleh jemaah haji sangat memprihatinkan.
Menurut dia, pemerintah memberlakukan harga tiket kepada jemaah haji sebesar USD 1.747 per jemaah, padahal ketika tim pengawas dari DPR terbang ke Arab Saudi untuk mengawasi pelaksanaan ibadah haji, harga tiketnya USD 1.500 untuk kelas bisnis dan USD 1.400 untuk kelas ekonomi serta panitia haji sebesar USD 1.300.
"Dari seluruh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada 2009 diduga terjadi inefisiensi harga tiket mencapai Rp 1 triliun," katanya.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi VIII dari Fraksi Hanura Ahmad Fauzi, yang mengatakan, dari BPIH secara keseluruhan masih ada kelebihan sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga tidak ada kelebihan.
Untuk itu Fauzi menilai, BPIH di Indonesia terlalu mahal dan masih bisa ditrurunkan hingga harga yang rasional dan fasilitas yang diterima jemaah haji bisa lebih baik.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Suryadharma Ali dalam paparannya mengakui BPIH tahun 1413 H/2010 M naik sebesar USD 133 jika dibandingkan dengan BPIH tahun 1430 H/2009 M. Kenaikan BPIH terjadi pada komponen akomodasi di Makkah yang disebabkan oleh lokasi pemondokan yang semakin dekat dari Masjidil Haram paling jauh 4.000 m, peningkatan kualitas pemondokan dan penambahan standar space per jemaah dari 3,5 m2 menjadi 4 m2. Sesuai dengan Pasal 21 UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI, kata Surya.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan amanat UU tersebut sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pemerintah mengajukan rancangan BPIH kepada DPR yang selanjutnya dibentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH dari kedua belah pihak. Setelah besaran BPIH mendapat persetujuan DPR, Menteri Agama menyampaikan rancangan BPIH dimaksud kepada Presiden untuk ditetapkan. Suryadharma Ali berharap rancangan BPIH dapat segera ditetapkan sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1413 H/2010 M lebih dini, ujarnya.(iw)