DPR SETUJUI HAK ANGKET HAJI
18-02-2009 /
LAIN-LAIN
Meskipun ada penolakan dari sejumlah fraksi terhadap hak angket penyelenggaraan Ibadah Haji, namun Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/2), di gedung DPR, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyetuji pengajuan Hak Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429H/2008M. Dari sepuluh fraksi di DPR, fraksi yang menolak adalah FPPP, FPD, dan FPDS.
Fraksi-fraksi DPR berpandangan pengajuan Hak Angket ini dilakukan setelah mencermati kondisi faktual peneyelenggaraan ibadah haji selama ini, khususnya tahun 1429H/2008M, di mana Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji masih banyak mengundang keluhan, seperti terjadinya kasus jamaah haji kelaparan (Katering Armina) pada musim haji t1427 H/2006 M, keterlambatan dan mahalnya biaya penerbangan, pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram dan tidak memenuhi syarat, bahkan sampai karut sengkarutnya transportasi lokal.
Dewan menilai kinerja Pemerintah dalam menjalankan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429H/2008M belum optimal dan masih jauh dari yang diharapkan.
“Banyaknya persoalan-persoalan dalam memberikan pelayanan bagi jamaah haji selama ini ternyata belum juga diikuti dengan penyelesaian dan perbaikan manajerial secara komprehensif,†ujar Jubir Fraksi PDI Perjuangan Agung Sasonggko
Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui jubir Zulkarnaen Djabar meminta usul Hak Angket tersebut hendaknya direspon secara positif sebagai upaya dalam melakukan perbaikan kualitas pelayanan dan implementasi kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan beberapa pihak dapat diketahui akar masalahnya.
“Agar di masa datang dapat dilakukan perbaikan dalam merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kebijakan,†kata Zulkarnaen.
Fraksi PKB melalui jubir Chairul Saleh Rasyid menilai buruknya pelayanan haji terjadi bukan hanya karena keteledoran pemerintah pada tingkat pelaksanaan, juga kesalahan di tingkat kebijakan penyelenggaraan.
â€Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama tidak pernah belajar kesalahan yang sudah-sudah,†kata Chairul.
Memurutnya, fungsi pengawasan Dewan ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi birokrasi, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtrera Umung Anwar Sanusi menegaskan penggunaan hak angket ini adalah dalam rangka untuk mendalami dan menyelidiki serta mencari solusi atas karut sengkarutnya penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional melalui jubir Akmaldin Noor berpendapat usulan mengenai pentingnya privatisasi sebagai bentuk pembenahan penyelenggaraan haji perlu direspon positif.
“Misalnya,. peran penyelenggara haji tidak lagi oleh Depag tapi dialihkan kepada BUMN,†ujar Akmaldin.
Artinya yang paling pokok, lanjut Akmaldin, penyelenggaraan haji dapat dikelola dengan professional sesuai dengan kaidah ekonomi, bisa diaudit, dan membentuk hubungan transaksional yang jelas antara penyelenggara dan jamaah.
Menurut Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) melalui jubir Zulhizwar, Pelaksanaan hak angket ini bertujuan agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang dapat terlaksana dengan lebih baik dan memperbaiki manajemen dan system penyelenggaraan ibadah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancer serta sesuai dengan azas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas public sesuai tuntunan ajaran Islam.
Tolak Hak Angket
Fraksi-fraksi yang menolak penggunaan Hak Angket terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji beralasan Hak Angket tidak tepat, pasalnya permasalahan penyelenggaraan ibadah haji memang selalu muncul setiap tahunnya. Sehingga perlu ada kajian dan evaluasi yang lebih obyelktif , mendalam, dan komprehensif.
FPD, FPPP, dan FPDS berpendapat evaluasi persoalan penyelenggaraan haji cukup dilakukan oleh Komisi VIII DPR dengan Pemerintah.
“Usul penggunaan Hak Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Ibadah Haji 1429 H/2008 M diserahkan sepenuhnya kepada Komisi VIII untuk mempelajari secara leboh mendalam dan mencarikan solusinya secara lebih baik, agar di masa mendatang penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji semakin dapat memenuhi tuntutan masyarakat,†ujar jubir FPPP Iedil Suryadi.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui jubir Nurul Iman Mustopa berpendapat untuk memuaskan semua pihak adalah relatif karena terkait dengan para penyelenggara haji seperti Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia, para penyelenggara ibadah haji, serta jamaah haji.
“Oleh karena itu, kita harus secara arif dan bijaksana untuk menanggapi persoalan penyelenggaraan haji ini karena setiap tahunnya adalah sama,†tegas Nurul.
Sementara jubir Frakasi PDS Stefanus Amalo beralasan, penolakan fraksinya terhadap usul Hak Angket DPR karena FPDS karena penjelasan Menteri agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII pada Senin, 16 Febuari 2008 lalu tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1429 H/2008 M sudah cukup
“Pemerintah telah menjelaskan secara rinci tentang prosedur pelaksanaan ibadah haji pada Komisi VIII DPR dan FPDS telah memahami sepenuhnya penjelasan tersebut,†jelas Stefanus. (et)