KEHADIRAN MENTERI KEUANGAN DIPERDEBATKAN
Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2010 sempat ditunda untuk melakukan lobby antar fraksi.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta, Senin (3/5), terjadi banyak interupsi dari Anggota Dewan yang memperdebatkan kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir mewakili Pemerintah dalam pembahasan APBN P Tahun 2010.
Erik Satrya Wardhana dari Fraksi Partai Hanura menyatakan keberatan atas kehadiran Sri Mulyani. Menurutnya Menkeu terkait dengan Bank Century. Dalam putusan Paripurna sebelumnya, Menkeu direkomendasikan sebagai pejabat yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Namun, Anggota dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena menyatakan Rapat Paripurna segera dilanjutkan dan tidak keberatan dengan kehadiran Menteri Keuangan. Menurutnya Proses Politik Kasus Bank Century telah selesai dan DPR telah membentuk Tim Pengawas Kasus Bank Century. “Biar proses hukum berjalan, tanggung jawab jabatan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Tapi kehadiran Menkeu dibela oleh Fraksi Demokrat. Anggota DPR Ruhut Sitompul mengatakan, perlu ada asas praduga tak bersalah terhadap Menkeu.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan bahwa dalam pembahasan APBN-P ditandatangani oleh Menko Hatta Radjasa. "Harusnya konsisten yang hadir dari pemerintah hanya Menko Perekonomian," ujarnya.
F-PDIP Walkout, yang diikuti oleh Fraksi Partai Hanura. Pimpinan akhirnya menunda sementara Rapat Paripurna untuk melakukan lobby antar fraksi.
Setelah Lobby Pimpinan Fraksi, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis. Menurut laporan yang dibacakannya seluruh fraksi telah setuju terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN TA 2010, dan selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan Pandangan Akhir Pemerintah.
Pada akhirnya DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN TA 2010. (as)foto:doeh/parle/DS