Komisi VII DPR Mulai Bahas RUU Informasi Geospasial

04-05-2010 / KOMISI VII

             Komisi VII DPR yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Tehnologi serta Lingkungan Hidup mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial.

            Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi RUU ini sudah diajukan sejak 20 tahun yang lalu, tapi pembahasannya selalu terhenti, karena beberapa kendala, seperti adanya perbedaan kepentingan di tubuh TNI.

“Pada tahun 2000 Sekretariat Negara sempat membahas RUU tentang Informasi Geospasial ini, namun tidak berhasil diajukan kembali ke DPR untuk dibahas bersama,” kata Bobby menjelaskan usai RDP Komisi VII dengan Direktur WWF, Yayasan Terumbu Karang Indonesia serta Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (4/5/2010)

Pada RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Achmad Farial (Fraksi PPP) ia berpendapat, saat ini RUU tentang Informasi Geospasial dipandang sudah mendesak untuk dibahas, guna mengatasi makin sering terjadi sangketa batas baik Pemerintah maupun masyarakat, terlebih dengan adanya pemekaran serta potensi Sumber Daya Alam

            Bobby mengingatkan RUU ini bersinggungan dengan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas dan masuk menjadi prolegnas, diantaranya RUU Geospasial berpotensi menimbulkan singgungan dengan RUU Agraria, RUU Konservasi Tanah & Air, RUU Wilayah Pesisir, RUU Keantariksaan, RUU Kelautan serta RUU Geologi

            “Jadi kalau tidak ada koordinasi, dikhawatirkan ada pasal-pasal yang saling bertentangan, sehingga nantinya tidak bisa diterapkan dan diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya

            Selain itu, lanjutnya, RUU tentang Informasi Geospasial juga harus memperhatikan Undang-Undang tentang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

            Sementara itu Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Fardan Fauzan, meminta masukan terkait masalah toleransi mengenai batasan wilayah. “Kebutuhan kita terhadap energi sangat besar, termasuk kebutuhan terhadap energi terbarukan seperti Geothermal, yang selalu berbatasan dengan lingkungan hidup juga kehutanan.

            Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur WWF Fathi Hanif mengatakan, RUU ini harus mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak terkait. “Ini bukan soal toleransi, tapi bagaimana kita mempertahankan agar porsi dari masing-masing pihak dapat optimal, karenanya harus berdasarkan daya dukung dan daya tampung atas beban sebagai dampak dari kegiatan tersebut,” tegasnya

            Koordinator dari Yayasan Terumbu Karang Indonesia Supra Yusri mengingatkan  terhadap klausul yang mengatur tentang peran masyarakat namun diharuskan memiliki sertifikat. Menurut Yusri hal ini dapat menjadi batu sandungan bagi masyarakat, karena selama ini peran masyarakat dalam pemetaan cukup dominan.

“Mungkin pasal itu dapat ditiadakan. Tapi memang harus ada penambahan butir khusus, karena peran masyarakat itu tujuannya hanya membantu, jadi baiknya tidak dipersulit,” katanya. (sw) foto:doeh/parle/DS

BERITA TERKAIT
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...
Perampokan Warga Ukraina Harus Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Industri Pariwisata Bali
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti kasus perampokan brutal terhadap warga Ukraina, Igor Iermakov, oleh...
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...