Komisi II Akan Panggil Pansel KPU-Bawaslu
Komisi II DPR RI akan memanggil Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam waktu dekat. Hal tersebut guna mempertanyakan proses seleksi tersebut hingga menghasilkan beberapa nama yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Kami akan memanggil Pansel calon komisioner KPU-Bawaslu untuk menjelaskan hasil kerja dalam menyeleksi karena banyak pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria pada Selasa (21/3/2017).
Terdapat beberapa hal yang ingin ditanya oleh Komisi II, diantaranya yakni sebanyak lima orang komisioner KPU petahana lolos proses seleksi sedangkan lima komisioner Bawaslu petahana tidak lolos.
Menurut Ariza, padahal kelima komisioner KPU-Bawaslu itu hasil seleksi pansel yang sama dan merupakan petahana. "Karena itu kami menilai harus meminta penjelasan Pansel dan waktunya sedang kami atur," ujar Ariza.
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa Komisi II akan mempertimbangkan penundaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu. Hal itu menunggu hasil akhir penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kini masih dibahas di Panitia Khusus.
Hal itu dikarenakan calon komisioner KPU-Bawaslu yang akan diuji akan bekerja untuk Pemilu 2019 sementara itu UU yang mengatur pelaksanaannya sedang dalam proses penyusunan.
"Sementara proses UU sedang disusun, salah satunya KPU-Bawaslu ada syarat-syarat lalu bagaimana kalau hasilnya berbeda misalnya batasan umur dan jumlah," paparnya.
Atas dasar itu maka disarankan Komisioner KPU-Bawaslu yang saat ini masih menjabat untuk diperpanjang masa kerjanya, dengan Keputusan Presiden sehingga kerja penyelenggaraan pemilu tetap berjalan. (hs/sc) Foto : Jayadi/od.