Komisi V Serap Usulan dari Asosiasi Driver Online
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Semula peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2017, namun ternyata masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online.
Oleh karenanya Komisi V DPR RI menggelar audiensi untuk mendapatkan masukan dan usulan dari Asosiasi Driver Online (ADO), mengenai hal-hal yang mungkin menjadi persoalan atau permasalahan dalam pengoperasian jasa angkutan orang berbasis online kedepannya.
“Berbagai masukan dan usulan tersebut tentu akan dibicarakan dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk menjadi regulator disektor transportasi,” ucap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/03/2017).
Menurut Fary, Ada lima catatan yang sudah ditampung berdasarkan hasil RDPU tersebut, yakni berkaitan dengan dorongan untuk segera dilakukan pengimplementasian Permenhub 32 Tahun 2016, kemudian mengenai berbagai input atau masukan yang menyangkut tentang bagaimana aturan bagi kendaraan roda dua, karena hal itu belum diatur dalam undang-undang tetapi menjadi kebutuhan dilapangan.
“Selain itu tentang item-item yang menyangkut dengan hubungan win-win solution antara driver dengan pengelola online. Kita juga akan mengagendakan untuk bertemu dengan para pengelola, baik online maupun konvensional, sehingga tidak hanya dibawah yang kompak, tetapi kita juga harapkan pihak yang diatas juga mendukung. Dan ujungnya adalah bagaimana supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” pungkasnya. (dep,mp)/foto:andri/iw.