KETUA DPR : TIDAK ADA PELANGGARAN KODE ETIK
20-02-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, tidak ada pelanggaran kode etik dan tata tertib saat dirinya menyetujui RUU MA pada Desember 2008 lalu
"Semua sudah sesuai prosedur, pembahasan tingkat I, pembahasan tingkat II,â€ujarnya seusai diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR selama hampir satu jam di Ruang rapat BK, Nusantara II, Kamis, (19/2)
Ia mengatakan, Pengambilan keputusan dilakukan karena sebagian besar fraksi (9 fraksi) sudah menyetujui RUU MA. “Hanya fraksi PDIP yang menolak pengesahan RUU tersebut. karena itu, berdasarkan konvensi yang ada, sudah bisa diambil keputusan,â€katanya
Sebagai pimpinan sidang, dirinya mengaku telah membuka peluang bagi adanya lobi antar pimpinan fraksi. Namun lobi tidak bisa menyelesaikan perbedaan antara 9 fraksi dengan 1 Fraksi sehingga tetap dilakukan pengambilan keputusan.
"Saat itu sudah ditawarkan kepada forum rapat paripurna apakah setuju RUU MA diputuskan, kemudian dijawab setuju," katanya.
Agung Laksono mengakui memang Tatib DPR masih belum sempuna untuk itu, BK harus menyempurnakan Tatib tersebut. "Kalau ada yang bilang saat pengambilan keputusan itu terkesan tergesa-gesa itu penilaian subjektif semata," terangnya seusai diperiksa oleh Ketua BK Irsyad Sudiro.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua DPR Agung Laksono kepada BK (ICW) terkait sikap Agung saat pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA). Menurut laporan ICW, Saat rapat pengesahan tersebut, Agung tergesa-gesa mengetuk palu, padahal saat itu Fraksi PDIP dan F-PPP belum sepakat dengan keputusan usia pensiun hakim MA yakni 70 tahun. (si)