TIDAK MASALAH UNSUR PARPOL JADI ANGGOTA KPU

01-06-2010 / KOMISI II

Rencana diperbolehkannya unsur partai politik (parpol) duduk menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai berbagai reaksi. Sejumlah kalangan menilai sebaiknya di jajaran KPU tidak ada unsur parpol, namun ada juga yang menilai perlu ada unsur parpol di lembaga itu.

Indonesia sendiri telah melakukan beberapa kali pemilihan umum (pemilu). Dalam pemilu tersebut, Indonesia pernah merasakan pemilu yang dijalankan partai politik dan pemerintah, pemilu yang dijalankan hanya oleh pemerintah, juga pemilu yang dijalankan kaum independen.

Anggota Komisi II Arief Wibowo (F-PDI Perjuangan) menilai kesemua pemilu itu tetap mempunyai masalah. “Bahwa siapapun orang, berangkat darimanapun tidak menjamin (pemilu berjalan baik). Sekaligus ingin saya katakan, apakah orang itu berasal dari partai politik, dari militer, pegawai negeri atau birokrat, kalangan sipil, tokoh masyarakat, sama saja” katanya.

Menurutnya yang harus menjadi perhatian adalah membangun sistem pemilu yang efektif sekaligus mempunyai kontrol kuat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. “Karena itu sumber legitimasi bagi lahirnya satu pemerintahan,” ujar Arief.

Ia berharap KPU kedepan dapat menjadi lembaga yang tidak dibawah pengaruh lembaga negara manapun, institusi KPU berlaku efektif dan tidak berpihak kecuali berpihak pada proses yang adil dan menghargai hak-hak politik warga negara.

“Sehingga kedaulatan rakyat benar-benar bisa dijaga,” tegas Arief Wibowo.

Ia menjelaskan, berdasarkan hal-hal di atas dan pengalaman yang pernah dialami negara ini dalam menjalankan proses demokrasi, maka kalau hanya dipaksakan dari kalangan independen saja yang dapat menjadi Anggota KPU, secara tidak langsung telah melanggar hak asasi manusia.

“Kita seleksi saja, siapa yang punya integritas, punya kemampuan dan pengetahuan dalam bidang kepemiluan itulah yang nanti kita pilih sebagai orang yang menyelenggarakan pemilu. Jadi artinya sebagai anggota KPU,” katanya.

Menurut Arief Wibowo, orang-orang yang berasal dari parpol juga tidak otomatis dapat duduk menjadi Anggota KPU. Mereka tetap harus melakukan seleksi yang dilakukan panitia seleksi.

“Belum tentu anggota partai itu mendaftar juga lolos, 'kan ada tim seleksi yang independen dan bukan berasal dari partai,” jelas Arief.

Lebih jauh dalam perbincangan dengan Parlementaria, Arief Wibowo berharap paket Undang-Undang Politik dapat diselesaikan DPR dan pemerintah secara simultan dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. “Tapi memang perlu ada elaborasi yang mendalam, penyempurnaan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi obyektif, artinya supaya undang-undang itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Ia berharap paket undang-undang tersebut dapat diselesaikan dua tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. “Paling tidak dua tahun sebelum pemilu maksimal sudah bisa diselesaikan dan itu bisa menajdi titik tolak untuk berlangsungnya pemilihan umum yang demokratik, adil dan melahirkan kepemimpinan dan pemerintahan yang juga demokratik,” harap Arief. (bs/iw) Foto:Iwan Armanias.

BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...