DPR SAHKAN RUU PERBATASAN RI-SINGAPURA MENJADI UU
DPR sahkan Rancangan Undang-undang perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan garis batas laut kedua negara di Bagian Barat Selat Singapura menjadi Undang-undang, dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Priyo Budi Santoso, Nusantara II, Senayan, Selasa (1/6).
Juru bicara Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita (F-PG) menegaskan jika pengesahan RUU ratifikasi batas laut Indonesia – Singapura merupakan keberhasilan diplomasi Indonesia dalam mengamankan kedaulatan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Kejelasan batas wilayah (kedua negara) tersebut akan semakin memperjelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti yang telah diatur dalam Pengaturan Hukum Laut Internasional dalam United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982," paparnya. Dengan kepastian hukum tersebut, maka langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran perbatasan di perairan Selat Singapura akan lebih mudah untuk dilakukan
Adapun permasalahan yang ada pada perbatasan laut antara RI dengan Singapura adalah masalah reklamasi perluasan wilayah pantai yang dilakukan oleh Singapura, dan masalah eksploitasi pasir di Pulau Nipa (Batam) yang mengakibatkan terkikisnya luas pulau tersebut.
Dalam UNCLOS, disebutkan bahwa pengukuran batas negara ditentukan atas dasar garis batas alamiah yang ada. "Dengan demikian, reklamasi Singapura dan terkikisnya Pulau Nipah tidak akan berpengaruh dalam mengubah garis batas Indonesia-Singapura, karena kedua hal itu tidak termasuk kategori garis batas alamiah," ujarnya.
Lebih lanjut Agus menyatakan, ratifikasi perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura memiliki arti strategis di bidang ekonomi, politik, maupun keamanan, karena pengaturan jalur lalu lintas laut antara Indonesia dan Singapura akan lebih jelas dan tegas. "Semua itu akan berujung pada peningkatan hubungan bilateral kedua negara," ujarnya.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, kata Agus, upaya penjagaan wilayah laut merupakan tantangan yang kompleks sebagai deterrent factor (faktor pertahanan) suatu negara. Selama ini pun, lanjutnya, Indonesia dan Singapura memiliki persoalan terkait perbatasan kedua negara.
Meskipun UU Ratifikasi Batas Laut Indonesia-Singapura telah disahkan, namun Ia mengingatkan bahwa persoalan batas laut di Indonesia jauh dari selesai, karena masih banyak batas laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga lainnya yang belum ditentukan. Hal ini diharapkan dapat menyusul, demi keamanan kedaulatan negara dalam jangka panjang.
Sedangkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan Indonesia tidak perlu khawatir dengan penamaan 'Selat Singapura,' karena itu bukan berarti Singapura mempunyai hak pengelolaan eksklusif atas laut di antara Indonesia-Singapura tersebut. "Nama 'Selat Singapura' sudah ditetapkan dari dulu oleh badan khusus PBB, yakni International Hydrographic Organization," ujarnya.
Terkait pengesahan UU itu, pemerintah RI akan menempatkan pasukan elit di tiga titik perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI. "Nanti ada patroli di tiga titik perbatasan yang akan kita sepakati dengan DPR itu. Beberapa kapal patroli dari Armada Barat (Armabar) TNI AL akan mengawasi dan menjaga kedaulatan wilayah perbatasan," kata Purnomo.
Menteri Pertahanan RI itu mengungkapkan, pasukan elit tersebut berasal dari Angkatan Laut dan sudah siap siaga menjaga kedaulatan wilayah Indonesia di tapal batas RI-Singapura. "Kita kan sudah punya di Pulau Nipah yang dijaga Marinir. Sekitar satu hingga dua regu. Itu termasuk pasukan katak. Mereka menjaga pulau-pulau terluar Indonesia, salah satunya Pulau Nipa yang letaknya di wilayah laut RI-Singapura," tandasnya. (da)foto:Oll/parle/Ray