DPR SIAPKAN RUU ROKOK

02-06-2010 / KOMISI IX

            DPR akan mengupayakan Rancangan Undang-undang rokok yang kandas dalam periode sebelumnya, bisa dibahas lagi. RUU itu menekankan pengendalian dampak produk rokok dan larangan konsumsi rokok anak usia di bawah 18 tahun.

            Wakil ketua Komisi IX DPR Soemarjati Arjoso meyakinkan RUU tentang rokok akan menjadi prioritas program legislative nasional 2010-2014. RUU rokok telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

            “Draft RUU Rokok telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, kita tinggal menyempurnakan,” ujarnya kemarin.

            Diakui, pembahasan RUU tentang rokok itu lintas komisi dan terkait dengan berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Apalagi banyak yang memprotes RUU ini, karena dinilai akan mematikan industri rokok dan mengacam penghidupan petani tembakau.

            “Padahal dari penualan rokok pun yang diuntungkan adalah perusahaan rokok bukan para petani, mereka banyak mendapatkan upah dibawah upah minimum bahkan banyak petani yang tidak mendapatkan Jamsostek,” katanya.

            Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menurut Soemarjati, memang urusan kementerian kesehatan. DPR tidak dilibatkan selama proses pembuatan RPP, tetapi dia melihat isunya mirip dengan RUU Rokok. RPP Tembakau seharusnya selesai dibahas dan ditetapkan sebagai PP maksimal 13 Oktober 2010.

            Berdasarkan UU Kesehatan No.36/2009, semua peraturan pelaksanaan UU sudah harus selesai paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara perintah UU terhadap RPP Tembakau tepatnya pada Pasal 116 UU No.36/2009 disebutkan, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

            Salah satu isi draf RPP Tembakau yang krusial adalah perusahaan rokok dilarang untuk menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti larangan dikonsumsi anak usia di bawah 18 tahun dan larangan untuk perempuan yang sedang hamil serta larangan dijual secara eceran.

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...