DPR Dukung Dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara

05-06-2017 / KOMISI I

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan.

 

“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.  Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses,” kata Kharis dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (6/6/2017).

 

Menurut politisi Fraksi PKS itu, terkait pernah disebutnya bahwa badan ini juga akan diberikan kewenangan menangani masalah hoax, menurutnya tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

 

“Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber, imbuh Kharis.

 

Oleh karena itu, pihaknya memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan institusi terkait lainnya.

 

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan dampak lain dari berdirinya BSSN, yang dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

 

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber" pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres itu disebutkan, bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

 

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo,” tutup Kharis. (sf,mp) foto:runi

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...