Setjen DPR Belum Miliki Jabatan Funsional Pengadaan Barang dan Jasa
Jabatan fungsional khusus pengadaan barang dan jasa belum dimiliki Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Posisi ini penting, namun terkendala minat pegawai dan moratorium penerimaan pegawai baru.
Demikian dikemukakan Inspektur Utama Setjen DPR Setyanta Nugraha usai menggelar acara bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di Ruang Pansus C Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/6/2017).
“Untuk ULP (unit layanan pengadaan), kriteria yang dipersyaratkan adalah adanya SDM. Sampai sekarang belum punya jabatan fungsional ahli di bidang pengadaan barang dan jasa. SDM yang ada baru sebatas memiliki sertifikasi ahli untuk pengadaan barang dan jasa,” jelas Toto, sapaan akrab Irtama.
Ke depan, harap Toto, jabatan fungsional ini bisa segera terisi. Apalagi, amanat UU ASN juga harus memperbanyak jabatan fungsional, termasuk fungsional pengadaan barang dan jasa. Posisi fungsional pengadaan barang dan jasa sebetulnya sudah tersedia formasinya. Hanya sekali lagi SDM yang bisa impassing ke fungsional pengadaan barang dan jasa terkendala juga dengan status kesarjanaan.
“Sebetulnya dalam organisasi kita sudah diseting atau sudah ada slot di ULP untuk jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa. Tetapi, kita masih terkendala dengan SDM yang ada ini untuk impasing ke dalam jabatan fungsional terkendala dengan status kesarjanaan. Sementara untuk merekrut baru jabatan fungsional, masih moratorium pegawai. Bahkan, pegawai kita saat ini malah berkurang. Ini problem utama di SDM. Dari yang ada, peminatnya juga sedikit,” ungkap Toto.
Pihaknya masih terus menawarkan minat para pegawai untuk mengisi jabatan fungsional ini. Sementara Biro Kepegawaian juga sudah menyusun formasi pengadaan pegawai yang diantaranya untuk jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, acara bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa ini merupakan bagian dari rencana strategis nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Inpres No.10/2016. (mh/sc), foto : azka/hr.