BPK dan BPKP Jambi Diminta Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, BPK dan BPKP diminta untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa terkait pengelolaan dana desa yang digelontorkan melalui APBN, agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan.
“Untuk melakukan pengawasan alokasi dana desa ini, telah disiapkan sebuah aplikasi yang bernama SISKEUDES untuk mempermudah aparat desa dalam pengadministrasian keuangan desa yang telah terintegrasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri secara gratis,” paparnya saat memimpin pertemuan dengan Perwakilan BPK dan BPKP Provinsi Jambi, di Jambi, Jum'at (14/7/2017).
Lebih lanjut Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, menjelaskan “agar setiap desa menggunakan aplikasi SISKEUDES dalam penatausahaan keuangan desa.” Melchias Markus Mekeng juga meminta BPKP memperkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa.
Politisi Golkar ini menjelaskan dari jawaban BPK Perwakilan Provinsi Jambi, bahwa BPK belum melakukan audit pelaporan Dana Desa karena perbedaan persepsi. Dalam jawabanya BPK Jambi mengatakan seharusnya desa menyusun perencanaan lima tahun APBD Desa (anggaran pendapatan dan belanja desa) yang mendapat ijin persetujuan dari kabupaten terlebih dahulu, laporan pertanggung jawaban disusun berdasarkan realitas APBD Desa yang sudah disahkan.
Pemeriksaan BPK Provinsi Jambi terhadap Dana Desa terlapor pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada laporan kepatuhan No.13.C/LHP/XVIII.JMB/5/2017 tanggal 29 Mei 2017 pada Temuan pemeriksaan Nomor 1 dengan judul "Alokasi Anggaran untuk Dana Desa kurang lebih sebesar Rp 25,00 miliar, serta penggunaan Dana Desa sebesar Rp 433,23 juta dan alokasi Dana Desa sebesar Rp 191,04 Juta untuk kegiatan aparatur desa ke luar daerah tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Sementara, kedala dan permasalahan yang dihadapi oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi dalam audit/pemeriksaan Dana Desa yang menjadi bagian dari pemeriksaan LKPD tidak signifikan, kecuali jika telah ditemukan fraud (penipuan). Namun jika ditemukan fraud, BPK Perwakilan Provinsi Jambi diwajibkan menambah prosedur atau melakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Parna menyatakan bahwa untuk Dana Desa, BPK berharap agar Komisi XI DPR RI memiliki solusi pengaturan lebih lanjut mengenai standarisasi pelaporan Dana Desa yang akuntable dan auditable. Sehingga persepsi pemerintah desa, pengawasan dan pemeriksaan tidak berbeda-beda. Dan pertanggungjawaban keuangan desa lebih memungkinkan dalam menilai keberhasilan tujuan dari pemberian Dana Desa yang tidak sedikit jumlahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI Willgo Zainar menambahkan masyarakat diminta proaktif mengawasi pembangunan yang ada di desanya masing-masing. Jika terdapat dugaan korupsi, agar segera laporkan ke aparat penegak hukum, dan apabila para aparat desa bingung dalam proses pembangunan, agar langsung ditanyakan kepada aparat pengawas internal pemerintah setempat atau pendamping desa," tegasnya. (Andri/sc)foto:andri/iw.